PMII Kencang Demo Dugaan Korupsi PT DABN: Kadishub Jatim Tak Bisa Cuci Tangan!

Reporter : -
PMII Kencang Demo Dugaan Korupsi PT DABN: Kadishub Jatim Tak Bisa Cuci Tangan!
MEMBARA: PMII Surabaya Selatan demo di Kejati Jatim dugaan korupsi PT DABN. | Foto: Barometerjatim.com/BKT

SURABAYA | Barometer Jatim – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Surabaya Selatan kian kencang menggelar aksi demonstrasi terkait dugaan korupsi di PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) -- anak usaha BUMD Pemprov Jatim PT Petrogas Jatim Utama (PJU).

Usai Senin (19/1/2026) lalu di depan kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim, kali ini aksi digelar di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Jalan A Yani Surabaya, Jumat (23/1/2026).

Massa datang sambil mengusung spanduk besar bertuliskan "Jalan Gelap Izin Konsesi PT DABN dan Kartel Korup di Belakangnya", serta sejumlah poster di antaranya bertuliskan “Copot dan Adili Kadishub Jatim, Nyono atas Dugaan Korupsi PT DABN”.

Nama Nyono bahkan berkali-kali disebut dalam orasi. “Kami menilai, ada dugaan kuat bahwa Nyono menjadi simpul penting dalam jaringan kepentingan di balik PT DABN,” kata Koko Q Prakoso, salah seorang orator aksi.

”Maka kami tegaskan, ini bukan tuduhan. Ini dugaan serius yang harus diuji secara hukum,” tandasnya berapi-api.

Karena itu, massa menuntut Kejati Jatim segera menetapkan Nyono sebagai tersangka, lantaran diduga menjadi pemeran utama yang melancarkan seluruh kegiatan dugaan melawan hukum dalam jasa kepelabuhanan. Sehingga uang negara lewat Pendapatan Asli Daerah (PAD) terampas dan masuk ke kantong-kantong pribadi di lingkarannya.

“Kalau memang tidak bersalah buktikan dalam proses hukum, kalau memang terlibat tangkap dan adili. Uang pelabuhan uang rakyat, bukan uang jaringan, bukan uang politik. Kami akan terus bersuara sampai kebenaran dibuka,” katanya.

Massa juga meminta Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa bersikap tegas, tidak membiarkan instansi yang dipimpinnya dihuni orang-orang korup dan tidak berintegritas. 

“Bersihkan Pelabuhan Probolinggo dari praktik premanisme birokrasi dan mafia pelabuhan yang merugikan PAD Jatim,” ujarnya.

Nyono Bantah Keras

Sebelumnya, Nyono membantah keras tudingan PMII. “Tidak benar, pada saat pengurusan konsesi tahun 2015 saya masih seorang kepala seksi (Kasi),” katanya mengklarifikasi.

“Dan tidak mungkin seorang kepala seksi bisa komunikasi dengan Bapak Gubernur Soekarwo saat itu. Ini jelas tidak benar,” tandas Nyono yang mengaku sudah diperiksa penyidik Kejati dalam kasus ini.

Namun Koko minta Nyono tidak 'cuci tangan', karena sudah banyak dugaan-dugaan. Terlebih, dugaan persekongkolan di PT DABN tidak hanya soal konsesi tapi juga pengelolaan kepelabuhanan.

“Ini bukan hal kosong, bukan hanya omongan-omongan, ini sudah banyak laporan dari lapangan. Maka dari itu kami turun ke lapangan. Nyono sama sekali tidak bisa cuci tangan,” tegasnya.

Menurut Koko, Nyono yang juga Komisaris Utama PT DABN sering kali dikaitkan dengan jaringan distribusi atau pengaruh politik yang memfasilitasi operasional PT DABN.

“Perannya diduga berkaitan dengan koordinasi tingkat daerah, untuk memastikan tidak ada hambatan dalam operasional pelabuhan yang diduga dikelola secara ilegal oleh PT DABN,” katanya.

Selain Nyono, nama lain yang disebut dalam poster yakni eks Gubernur Jatim, Soekarwo alias Pakde Karwo; eks Kadishub Jatim, Wahid Wahyudi; Dirut PT DABN, Andri Irawan; dan Komisaris Utama PT PJU, Ahmad Fauzi.

“Mendesak Kejati tidak tunduk pada tekanan politik dan memeriksa peran Soekarwo, Wahid Wahyudi, dan pihak terkait lainnya dalam proses penyertaan modal Rp 253 miliar yang diduga melanggar UU Nomor 23 tahun 2014,” katanya.

Selain itu, menuntut Kejati menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) agar uang yang disita segera dikembalikan ke kas negara.

Dalam kasus dugaan korupsi di PT DABN, Kejati Jatim telah melakukan pemblokiran dan penyitaan uang sebesar Rp 47,2 miliar (47.268.120.399) dan 421.046 dolar AS dari 13 rekening PT DABN yang tersebar di lima bank.

Rinciannya, penyitaan uang PT DABN Rp 33,9 miliar (33.968.120.399) dari lima bank (Mandiri, BRI, BNI, Bank Jatim dan CIMB) dan 8.046 dolar AS. Lalu penyitaan 6 deposito dari dua bank (BRI dan Bank Jatim) Rp 13,3 miliar (13.300.000.000) dan 413.000 dolar AS.

Dari hasil gelar perkara, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 253 miliar. Angka pastinya masih dalam proses penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim.{*}

| Baca berita Korupsi PT DABN. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.