DPRD Surabaya Soroti TPS Keputran Selatan: Anggaran Bengkak, Kondisi Tak Layak!

Reporter : -
DPRD Surabaya Soroti TPS Keputran Selatan: Anggaran Bengkak, Kondisi Tak Layak!
SOROTI TPS: Budi Leksono tinjau TPS Pasar Keputran Selatan, tata kelola proyek lemah. | Foto: Barometerjatim.com/HADI

SURABAYA | Barometer Jatim – Revitalisasi Tempat Penampungan Sementara (TPS) Pasar Keputran Selatan menuai sorotan tajam dari kalangan DPRD Kota Surabaya

Proyek yang seharusnya menjadi solusi sementara bagi pedagang selama proses pembangunan pasar justru dinilai bermasalah. Mulai dari perencanaan, transparansi anggaran, hingga kelayakan fasilitas.

Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Budi Leksono, menyebut pembangunan TPS Keputran menunjukkan lemahnya tata kelola proyek sejak awal. 

Legislator yang akrab disapa Bulek itu menyoroti ketidakjelasan proses lelang serta kualitas bangunan yang dinilai tidak sepadan dengan anggaran yang telah dikeluarkan.

“Ini bukan sekadar soal bangunan yang tidak layak, tetapi menyangkut manajemen proyek publik. Kami sudah meminta data pemenang lelang dan pembagian tanggung jawab pekerjaan, termasuk IPAL, namun hingga kini tidak ada kejelasan,” ujarnya, Kamis (22/1/2026). 

Dia mengungkap adanya dua tahap penganggaran yang dinilai janggal. Tahap pertama, anggaran pembangunan TPS mencapai sekitar Rp 433 juta, kemudian disusul anggaran tambahan sebesar Rp 68 juta.

“Kalau proyek ini satu paket, seharusnya tidak ada anggaran susulan. Tambahan anggaran ini perlu dijelaskan dasar hukumnya,” kata legislator asal PDIP tersebut.

Lalu dari sisi efisiensi, DPRD juga menyoroti perbedaan biaya per lapak. Tahap pertama biaya per stan mencapai sekitar Rp 2 juta, sedangkan pada tahap kedua hanya sekitar Rp 1,3 juta per stan, meskipun spesifikasi bangunan dinilai serupa.

“Semakin banyak unit seharusnya semakin efisien. Ketimpangan ini wajar menimbulkan pertanyaan publik,” katanya.

Budi juga menilai kondisi fisik TPS Keputran jauh dari standar kelayakan. Lapak-lapak berbentuk los terbuka yang sempit, tanpa sekat penyimpanan barang, bahkan sebagian hanya beratapkan tenda sementara.

“Pedagang menjual bahan makanan. Tapi tempatnya seperti kandang dan ditumpuk-tumpuk. Ini menyangkut keamanan, kesehatan, dan martabat pedagang,” ucapnya.

Masalah lain yang disoroti, yakni ketidaksesuaian jumlah lapak. Data pedagang aktif tercatat sekitar 170 orang, namun TPS justru dibangun hingga 250 lapak, sehingga dinilai tidak mencerminkan kebutuhan riil di lapangan.

Selain itu, DPRD menilai komunikasi antara PD Pasar Surya dan pedagang sangat minim. Tidak ada dialog atau survei sebelum pembongkaran pasar dilakukan, sehingga sebagian pedagang terpaksa berjualan di pinggir jalan.

“Situasi ini melanggar aturan dan merusak wajah kota. Namun pedagang tidak bisa disalahkan sepenuhnya,” kata Budi.

Dengan target penyelesaian revitalisasi Pasar Keputran pada 31 Januari 2026, DPRD Surabaya mendesak Pemkot Surabaya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek tersebut.

“Revitalisasi pasar seharusnya meningkatkan kesejahteraan pedagang. Jika justru menimbulkan persoalan baru, maka perlu ada sanksi tegas,” ujarnya.{*}

| Baca berita DPRD Surabaya. Baca tulisan terukur Syaikhul Hadi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.