Jalani Sidang Perdana Korupsi Dindik Jatim Rp 65 M, Hudiyono Pakai Kursi Roda!

Reporter : -
Jalani Sidang Perdana Korupsi Dindik Jatim Rp 65 M, Hudiyono Pakai Kursi Roda!
KORUPSI DINDIK JATIM: Hudiyono, pakai kursi roda saat jalani sidang perdana sebagai terdakwa. | Foto: IST

SIDOARJO | Barometerjatim.com – Eks pejabat Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim, Hudiyono mulai diadili dalam perkara korupsi pengadaan barang dan jasa serta hibah alat kesenian SMK di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Rabu (1/4/2026).

Menjalani sidang perdana sebagai terdakwa, Hudiyono yang juga mantan Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo, Kepala Dinas Kominfo Jatim, dan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jatim, menggunakan kursi roda. 

Belum jelas kenapa Hudiyono pakai kursi roda, namun disebut-sebut yang bersangkutan usai menjalani operasi tulang belakang di rumah sakit Sidoarjo.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robiatul Adawiyah mendakwa Hudiyono melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan alat kesenian untuk SMK swasta di Jatim dengan total anggaran Rp 65 miliar yang bersumber dari APBD Jatim tahun anggaran 2017.

Saat kasus terjadi, Hudiyono menjabat kepala Bidang SMK Dindik Jatim sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa berupa alat kesenian untuk sekolah SMK swasta di Jatim,” ujar Robiatul.

JPU mengurai, saat itu setiap sekolah SMK swasta di Jatim mendapat alokasi anggaran sekitar Rp 2,6 miliar untuk pengadaan alat kesenian. Namun dalam pelaksanaannya, barang yang diterima sekolah tidak sesuai dengan nilai anggaran yang ditetapkan.

“Dari alokasi anggaran sekitar Rp 2,6 miliar pada masing-masing sekolah, realisasi pengadaan alat kesenian yang diterima hanya sekitar Rp 2 juta,” katanya.

Akibat perbuatan terdakwa, JPU menilai telah menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan dan tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

“Bahwa terdakwa selaku PPK bertanggung jawab terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pengadaan alat kesenian pada SMK swasta di Jatim tahun anggaran 2017,” tandasnya.

Terpidana 4 Tahun

Selain Hudiyono, dalam perkara ini eks Kepala Dindik Jatim, Saiful Rachman juga ditetapkan sebagai terdakwa serta Jimmy Tanaya yang diduga berperan dalam mengatur dan mengondisikan proyek di lingkungan Dindik Jatim.

Saiful Rachman saat ini juga menyandang status terpidana. Bersama eks Kepala SMK Baitur Rohmah Wringinagung, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, Eny Rustiana dinyatakan bersalah perkara korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) berupa pembangunan ruang praktik dan pengadaan mebeler untuk 60 sekolah SMK di Jatim pada 2018 yang merugikan negara Rp 8,2 miliar.

Dalam putusan tingkat pertama, Saiful divonis pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Tak menerima putusan tersebut, Saiful banding dan mendapat keringanan hukuman menjadi 4 tahun 6 bulan penjara serta tetap didenda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Meski telah mendapatkan keringanan hukuman, Saiful tetap mengajukan kasasi namun ditolak, sehingga putusan banding dinyatakan berkekuatan hukum tetap. {*}

| Baca berita Dindik Jatim. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.