Jadi Terdakwa Korupsi, Eks Pejabat Dindik Jatim Hudiyono 'Mendadak' Berkursi Roda!
SIDOARJO | Barometerjatim.com – Eks pejabat Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim, Hudiyono mulai diadili dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta hibah alat kesenian SMK di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda Sidoarjo.
Namun ada yang berbeda saat menjalani sidang sebagai terdakwa. Hudiyono yang juga mantan Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo, Kepala Dinas Kominfo Jatim, dan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jatim, kini berubah menggunakan kursi roda.
Ada apa dengan Hudiyono? Dalam persidangan terungkap, ternyata usai menjalani operasi saraf terjepit pada tulang belakang. Dia juga mengajukan permohonan penahanan kota, lantaran masih membutuhkan pemulihan lebih lanjut. Termasuk rutin kontrol dua kali dalam satu minggu.
Dalam sidang kedua, Rabu (8/4/2026), majelis hakim yang diketuai Cokia Ana P Oppusunggu mengabulkan permohonan penahanan kota Hudiyono. Namun demikian, tetap akan dicermati kondisinya agar tidak menghambat persidangan.
“Majelis hakim mengambil sikap dalam permohonan tersebut dengan mempertimbangkan sekali kondisi kesehatan pasca operasi. Jadi majelis menetapkan untuk pengabulan permohonan penahanan kota,” kata Cokia.
Namun demikian, tandasnya, majelis hakim akan tetap dicermati kondisi Hudiyono selama persidangan. Jangan sampai penahanan kota malah menghambat jalannya persidangan.
“Jadi intinya kami minta kerja sama dan kooperatif yang baik dari saudara," ucap Cokia.
Di balik kondisi fisiknya yang melemah, perkara korupsi yang menjerat Hudiyono terbilang fantastis.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robiatul Adawiyah mendakwa Hudiyono melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan belanja hibah barang dan jasa untuk SMK swasta, serta belanja modal sarana dan prasarana SMK negeri pada Dindik Jatim tahun anggaran 2017.
Dalam penyidikan, total anggaran mencapai Rp 186 miliar yang disalurkan ke 44 SMK swasta dan 61 SMK negeri di Jawa Timur. Hasil sementara dugaan kerugian negara mencapai Rp 179 miliar.
Selain itu, Kejati Jatim juga menemukan kejanggalan dalam pengadaan alat kesenian untuk SMK swasta. Dari total anggaran Rp 65 miliar, setiap sekolah seharusnya menerima barang senilai Rp 2,6 miliar namun kenyataannya hanya sekitar Rp 2 juta.
Selain Hudiyono, dalam perkara ini eks Kepala Dindik Jatim, Saiful Rachman juga ditetapkan sebagai terdakwa serta Jimmy Tanaya (swasta) yang diduga berperan dalam mengatur dan mengondisikan proyek di lingkungan Dindik Jatim.
Saiful Rachman saat ini juga menyandang status terpidana. Bersama eks Kepala SMK Baitur Rohmah Wringinagung Jember, Eny Rustiana dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) berupa pembangunan ruang praktik dan pengadaan mebeler untuk 60 sekolah SMK di Jatim pada 2018 yang merugikan negara Rp 8,2 miliar.
Dalam putusan tingkat pertama, 19 Desember 2923, Saiful divonis pidana penjara 7 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia lalu banding dan mendapat keringanan hukuman menjadi 4 tahun 6 bulan penjara serta tetap didenda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Meski telah mendapatkan keringanan hukuman, Saiful tetap mengajukan kasasi namun ditolak, sehingga putusan banding dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Dalam perkara Saiful Rachman, Hudiyono juga dihadirkan sebagai saksi namun tidak sampai menjadi tersangka.{*}
| Baca berita Pemkot Surabaya. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur