Kejati Kembali 'Obok-obok' Dinas ESDM Jatim, Bakal Ada Tersangka Baru?

Reporter : -
Kejati Kembali 'Obok-obok' Dinas ESDM Jatim, Bakal Ada Tersangka Baru?
PUNGLI: Kantor ESDM Jatim kembali digeledah kejati terkait dugaan pungli perizinan. | Foto: Barometerjatim.com/AHR

SURABAYA | Barometerjatim.com – Usai menetapkan tiga tersangka korupsi pungutan liar (pungli) perizinan pertambangan dan air tanah, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim kembali menggeledah kantor Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim, Senin (20/4/2026). 

Ini merupakan penggeledahan kedua, setelah sebelumnya dilakukan pada Kamis (16/4/2026). Kali ini apa yang dicari tim penyidik? Ataukah bakal ada tersangka baru?

“Penggeledahan dilakukan di kantor ESDM Pemprov Jatim, sebagai lanjutan pendalaman kasus dan memperkuat pembuktian oleh tim penyidik,” terang Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Adnan Sulistiyono saat dihubungi wartawan, Selasa (21/4/2026).

Dia memastikan penyidikan tetap berjalan dan terus berkembang. Penahanan ketiga tersangka, justru mempercepat proses hukum karena adanya batas waktu sehingga semua berjalan sesuai prosedur.

Keruk Ratusan Juta

Sebelumnya, Kejati menetapkan Kepala Dinas ESDM Jatim, Aris Mukiyono beserta dua anak buahnya Kepala Bidang Pertambangan, Ony Setiawan dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah, Hermawan sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo saat konferensi pers, Jumat (17/4/2026), menerangkan dugaan yang disangkakan bahwa proses perizinan pertambangan seharusnya dilakukan secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS), namun justru ditemukan adanya pungli yang dilakukan ketiga tersangka.

“Modusnya, dilakukan memperlambat proses perizinan. Jadi kalau orangnya tidak minta tolong, enggak ngasih uang, izinnya itu enggak keluar-keluar, meskipun syaratnya terpenuhi. Bayangkan! Dan ini laporannya banyak sekali,” ujarnya.

Tapi proses perizinan dapat dipercepat, papar Wagiyo, dengan syarat menyediakan sejumlah uang sebesar Rp 50 juta sampai Rp 100 juta untuk pengesahan perpanjangan izin pertambangan. 

“Pengajuan izin baru beda lagi, diminta antara Rp 50 juta hingga Rp 200 juta untuk setiap pengajuan,” katanya.

Sedangkan untuk proses perizinan Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA) modusnya hampir sama, tapi jumlahnya lebih kecil. “Pungutannya bervariasi, mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 20 juta per permohonan,” ujarnya.

Dalam satu bulan, total pungli yang terkumpul diperkirakan mencapai Rp 50 juta hingga Rp 80 juta. Hasil dari pungli, kemudian dibagi-bagi kepada Ketua Tim SIPA hingga Kadis ESDM Jatim.

Sementara itu dari penggeledahan yang dilakukan Kejati Jatim secara maraton di beberapa tempat termasuk kantor ESDM Jatim dan secara persuasif di rumah ketiga tersangka, ucap Wagiyo, penyidik mengamankan barang bukti dan uang hasil pungli dari beberapa pihak.

“Total dari tiga tersangka ini yang kita amankan, sebesar Rp 2.369.239.765,” ujar Wagiyo, sembari mengatakan ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 606 KUHP baru terkait pemerasan dan gratifikasi.{*}

| Baca berita Korupsi Dinas ESDM Jatim. Baca tulisan terukur Abdillah HR | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.