Aris Mukiyono Tersangka Korupsi, Khofifah Tunjuk Aftabuddin Plt Kadis ESDM Jatim!
SURABAYA | Barometerjatim.com – Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa menunjuk Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Jatim, MHD Aftabuddin Rijaluzzaman sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim.
Hal ini dilakukan menyusul penetapan status tersangka dan penahanan terhadap Kadis ESDM Jatim, Aris Mukiyono oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) terkait dugaan korupsi pungutan liar (pungli) dalam proses perizinan pertambangan dan air tanah.
Selain itu, dua ASN lainnya yang juga pejabat di Dinas ESDM Jatim yakni Kepala Bidang Pertambangan, Ony Setiawan dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah, Hermawan turut ditetapkan sebagai tersangka.
Khofifah menyampaikan, penunjukan Plt Kadis ESDM Jatim merupakan langkah administratif yang dilakukan untuk menjamin stabilitas penyelenggaraan pemerintahan, khususnya pada sektor energi dan sumber daya mineral yang memiliki peran strategis.
“Penunjukan Plt ini penting agar seluruh layanan kepada masyarakat tetap berjalan, termasuk pelayanan perizinan dan fungsi pengawasan di sektor ESDM,” ucapnya, Sabtu (18/4/2026).
Khofifah juga mengingatkan seluruh jajaran perangkat daerah untuk tetap menjaga integritas, profesionalitas, serta menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dia menegaskan, Pemprov Jatim berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Kami terus mengingatkan seluruh jajaran untuk menjunjung tinggi integritas. Pelayanan publik harus tetap berjalan dengan baik, transparan, dan sesuai aturan,” ujar Khofifah.
“Momentum ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk terus memperbaiki sistem, memperkuat pengawasan, dan memastikan tata kelola yang baik di seluruh sektor,” sambungnya.
Sedangkan terkait penetapan tiga pejabat Dinas ESDM Jatim sebagai tersangka korupsi, Khofifah menegaskan Pemprov Jatim menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung serta menyerahkan penanganan perkara kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
“Kita menyerahkan semua proses kepada APH. Karena ini proses sedang berjalan, kita menghormati proses yang sedang berjalan,” ujarnya.{*}
| Baca berita Korupsi Dinas ESDM Jatim. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur