Dikirimi 4 Karangan Bunga soal Audit Rusunawa, Inspektorat Sidoarjo Tak Alergi Kritik!

Reporter : -
Dikirimi 4 Karangan Bunga soal Audit Rusunawa, Inspektorat Sidoarjo Tak Alergi Kritik!
KRITIK: Karangan bunga yang dikirim ke Inspektorat Sidoarjo terkait audit Rusunawa Tambaksawah. | Foto: Barometerjatim.com/HADI

SIDOARJO | Barometerjatim.com – Kantor Inspektorat Kabupaten Sidoarjo mendapat kiriman 4 karangan bunga dari pihak tak dikenal. Isi pesan bernada kritik terkait hasil audit Rusunawa Tambaksawah.

Karangan bunga tersebut menarik perhatian pegawai dan masyarakat sekitar, lantaran pesan yang disampaikan dinilai tidak lazim serta mengandung kritik terbuka terhadap institusi pengawas internal Pemkab Sidoarjo.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Inspektorat Sidoarjo, Heru Susanto menyampaikan pihaknya menghormati setiap bentuk aspirasi masyarakat. 

“Namun perlu kami tegaskan, bahwa seluruh kegiatan pemeriksaan di Inspektorat dilaksanakan berdasarkan standar audit yang berlaku serta menjunjung tinggi prinsip independensi, objektivitas, dan profesionalitas,” ujarnya, Senin (4/5/2026).

Dia juga menandaskan, Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) memiliki tugas pokok dan fungsi untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan sesuai aturan, serta mendorong terciptanya pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

“Dalam menjalankan tupoksi, kami berpedoman pada regulasi yang ada dan kode etik profesi. Setiap hasil audit melalui tahapan yang sistematis, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan, sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun profesional,” paparnya.

Hingga kini, belum diketahui siapa pihak yang mengirimkan karangan bunga tersebut. Inspektorat Sidoarjo memastikan, kejadian ini tidak akan mengganggu kinerja lembaga dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Diketahui, kasus korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah Sidoarjo menyeret empat mantan Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim CKTR) Sidoarjo yakni Sulaksono, Dwijo Prawito, Agoes Boedi Tjahjono, dan Heri Soesanto.

Keempatnya dinyatakan bersalah terlibat korupsi yang merugikan negara Rp 9,7 miliar tersebut. Setelah upaya banding justru berujung penambahan hukuman, kini mereka menyiapkan kasasi.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, penghitungan kerugian negara Rp 9,7 miliar yang dilakukan Inspektorat Sidoarjo inilah yang sempat dipersoalkan tajam oleh para terdakwa.{*}

| Baca berita Sidoarjo. Baca tulisan terukur Syaikhul Hadi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.