Korupsi Ponorogo, Sugiri Sancoko Dituntut 7 Tahun Penjara dan UP Rp 6,7 M!
SIDOARJO | Barometerjatim.com – Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancono dituntut 7 tahun pidana penjara dalam perkara suap dan gratifikasi terkait jual beli jabatan serta proyek pembangunan RSUD dr Harjono pada persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Selasa (14/7/2026).
“Menuntut, agar majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Surabaya memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sugiri Sancoko berupa pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata JPU KPK, Arjuna Budi Tambunan.
“Dan pidana denda sejumlah Rp 300 juta yang harus dibayar dalam waktu satu bulan, dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” tandasnya.
Jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, lanjut JPU KPK, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.
“Dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 100 hari,” katanya.
Selain pidana penjara pidana penjara dan denda, pada sidang dengan majelis hakim yang diketuai I Made Yuliada tersebut, JPU KPK juga menuntut Sugiri untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 6,762 miliar.
Rinciannya Rp 900 juta atas perbuatan penerimaan suap dari Yunus Mahatma, lalu Rp 950 juta atas perbuatan penerimaan suap dari Sucipto, dan Rp 4,912 miliar atas penerimaan gratifikasi.
“Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi, dipidana penjara selama tiga tahun,” ucap JPU KPK.
Selain Sugiri, JPU KPK juga menuntut Sekretaris Daerah (Sekda) Ponorogo Agus Pramono pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan dan uang pengganti Rp 975 juta. Lalu, eks Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma dituntut 5 tahun 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp 300 juta.
Setelah mendengarkan tuntutan dari tim JPU KPK, majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda penyampaian nota pembelaan atau pledoi dari masing-masing terdakwa dan tim penasihat hukumnya.
Perkara ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 7 November 2025. Saat itu lembaga antirasuah menetapkan empat tersangka, yakni Sugiri Sancoko, Agus Pramono, Yunus Mahatma, dan pihak swasta Sucipto.
Dalam berkas perkara terpisah, Sucipto lebih dulu disidangkan dan dijatuhi vonis 2 tahun penjara serta denda Rp 100 juta.{*}
| Baca berita Korupsi Ponorogo. Baca tulisan terukur Abdillah HR | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur