Kabid Geologi Tersangka Baru Pungli ESDM Jatim, Diduga Keruk Rp 1,3 Miliar!
SURABAYA | Barometerjatim.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim kencang membongkar kasus pungutan liar (pungli) perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim. Kali ini menetapkan Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah, Ertika Dinawati (ED) sebagai tersangka baru dan dilakukan penahanan, Selasa (28/7/2026).
Sebelumnya, tiga orang ditetapkan dalam kasus ini. Yakni Kepala Dinas ESDM Jatim periode 2024-2026, Aris Mukiyono (AM); Kabid Pertambangan periode 2024-2026, Oni Setiawan (OS); dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah, Hermawan (H).
“Berdasarkan fakta perkembangan hasil penyidikan, ditemukan adanya peran tersangka ED dalam perkara ini,” terang Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, I Gede Punia Atmaja.
Lantas, apa peran Ertika? Punia menjelaskan, atas perintah dan atau sepengetahuan Aris, Ertika memerintahkan Hermawan meminta sejumlah uang pungli kepada 217 pemohon izin total sebesar Rp 1,3 miliar.
"Bahwa dari total uang sebesar Rp 1,3 miliar tersebut, terdapat uang pungli Rp 145 juta yang dilakukan sendiri oleh tersangka ED kepada 4 pemohon izin tanpa sepengetahuan AM dan H," jelasnya.
Selain itu, Ertika juga memerintahkan Hermawan untuk membuat catatan penerimaan dan pengeluaran uang pungli yang dikumpulkan dari para pemohon izin. Catatan harus dengan persetujuan Ertika dan uang pungli juga dilaporkan Ertika ke Aris.
"ED juga menikmati uang hasil pungli tersebut dalam jumlah yang signifikan," kata Punia.
Selanjutnya, Ertika dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 28 Juli- 16 Agustus 2026 di Cabang Rutan Kejati Jatim.
Punia menambahkan, berdasarkan fakta hasil penyidikan yakni keterangan saksi, barang bukti, dan keterangan tersangka yang diperoleh selama proses penyidikan, uang hasil pungli yang berhasil diidentifikasi dan ditemukan penyidik sebesar Rp 8,4 miliar.
Sedangkan terkait perkembangan penyidikan, selain menetapkan satu orang tersangka baru, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti tambahan berupa uang tunai dan barang berharga dengan nilai Rp 1,9 miliar.
Terdiri dari uang sebesar Rp 1,8 miliar dengan rincian Rp 1,1 miliar berasal dari Aris, Rp 63,8 juta dari Oni, Rp 20,3 juta dari Hermawan, Rp 202 juta dari Ertika, Rp 132,5 juta dari saksi R yang merupakan uang pungli bagian dari Aris, Rp 326,2 juta dari saksi V yang merupakan uang pungli bagian dari Aris.
Lalu kalung emas seberat 19,650 gram berasal dari Oni yang dibeli dari uang hasil pungli Rp 40,6 juta, dua buah logam mulia Antam dengan berat masing-masing 25 gram disita dari saksi NK yang diberikan pada saat Sertijab Kadis ESDM Jatim yang perolehannya dari uang pungli senilai Rp 68 juta.
Sebelumnya, penyidik telah melakukan penyitaan uang dan barang yaitu uang Rp 3,6 miliar dan mobil merk Toyota Fortuner warna hitam Nopol L1275 ABD.{*}
| Baca berita Korupsi Dinas ESDM Jatim. Baca tulisan terukur Abdillah HR | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur