Tak Ada Ampun! Eri Cahyadi Pecat Oknum Dishub-Satpol PP Surabaya Tipu Rp 20 Juta
SURABAYA | Barometerjatim.com – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengambil tindakan tegas terhadap dua oknum di lingkungan Pemkot yang diduga terlibat praktik penipuan dengan modus menjanjikan pekerjaan.
Keduanya merupakan Tenaga Harian Lepas (THL) Dinas Perhubungan (Dishub) dan personel Satpol PP. Setelah menjalani pemeriksaan dan mengakui perbuatannya, keduanya lantas dipecat.
Kepala Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo menurutkan kasus tersebut terungkap setelah seorang warga Surabaya melaporkan dugaan penipuan melalui Hotline Lapor Cak Eri.
Dalam laporan tersebut, pelapor mengaku dijanjikan dapat masuk bekerja di Dishub Surabaya dengan memberikan uang sebesar Rp 20 juta. Laporan ditindaklanjuti Dishub dengan memanggil dan memeriksa oknum THL tersebut, Sabtu (8/8/2026).
“Kami menindaklanjuti aduan yang masuk ke hotline Bapak Wali Kota Surabaya. Ada warga melaporkan salah satu anggota Dishub yang setelah kami cek berstatus THL,” kata Trio, Minggu (9/8/2026).
Dalam pemeriksaan dan klarifikasi, yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Dishub kemudian membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai dasar pemberian sanksi. Oknum THL Dishub tersebut kemudian langsung diberhentikan pada hari yang sama, karena melanggar ketentuan dalam surat perjanjian kerja.
“Yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Kami lakukan BAP sebagai dasar. Langsung pada tanggal 8 Agustus 2026 yang bersangkutan kami berhentikan, karena melanggar Pasal 10 ayat (2) dalam surat perjanjian kerja sama dengan Dishub Surabaya,” jelasnya.
Jaga Integritas Aparatur
Dalam surat perjanjian kerja tersebut, diatur bahwa tenaga kerja tidak diperbolehkan melakukan pelanggaran hukum yang dapat merusak nama baik instansi.
Trio menegaskan, tindakan tegas merupakan bentuk komitmen Pemkot Surabaya dalam menjaga integritas aparatur sekaligus mencegah penyalahgunaan nama pemerintah untuk kepentingan pribadi.
“Kami mewakili pimpinan Dishub Surabaya memohon maaf kepada warga apabila ada kejadian seperti ini. Kami mohon semuanya melaporkan ke hotline Bapak Wali Kota Surabaya. Tidak perlu menunggu terlalu lama, dalam 1 x 24 jam akan kami tindaklanjuti,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan terhadap oknum THL Dishub, turut muncul keterlibatan seorang personel Satpol PP Surabaya. Pemkot kemudian melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap yang bersangkutan untuk memastikan keterlibatannya dalam praktik tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Surabaya, Irna Pawanti mengatakan kedua oknum tersebut saling mengenal saat menjalankan penugasan bersama. Saat itu, personel Satpol PP bertugas menjaga ketertiban di sekitar traffic light, sedangkan personel Dishub menangani lalu lintas.
“Pelapor merupakan teman sekolahnya. Dia meminta bantuan karena ingin masuk Dishub Surabaya. Kemudian disampaikan kepada personel Satpol PP, bahwa temannya ingin masuk Dishub dan meminta bantuan untuk bisa diterima. Kemudian yang bersangkutan menyanggupi,” bebernya.
Irna menegaskan, kesepakatan tersebut merupakan inisiatif pribadi kedua oknum dan tidak melibatkan pimpinan maupun pejabat lain di lingkungan Satpol PP Surabaya.
Irna menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada 2025. Saat itu, pelapor dijanjikan dapat masuk bekerja di lingkungan Pemkot Surabaya sekitar November atau Desember. Namun karena tidak ada kejelasan, para pihak kemudian sempat menyepakati pengembalian uang pada Januari atau Februari 2026.
“Namun pengembalian uang tersebut belum diselesaikan sepenuhnya, hingga akhirnya warga tersebut menyampaikan laporan melalui hotline Lapor Cak Eri pada 2026,” jelasnya.
Setelah menjalani pemeriksaan, personel Satpol PP tersebut mengakui kesalahannya dan menerima konsekuensi yang diberikan. Satpol PP Surabaya kemudian memberhentikan yang bersangkutan dan tidak lagi melakukan hubungan kerja.
“Kami langsung memberhentikan yang bersangkutan. Per 9 Agustus 2026, sudah tidak bekerja lagi,” kata Irna.{*}
| Baca berita Pemkot Surabaya. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur