Sugiri Sancoko Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 6,7 M, Total Hartanya pun Tak Cukup!
SURABAYA | Barometerjatim.com – Selain divonis pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan membayar denda Rp 300 juta, Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko juga wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 6,762 miliar.
Jika uang pengganti tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, Sugiri dikenakan pidana tambahan 2 tahun penjara.
Lantas, dari mana Sugiri akan membayar uang pengganti? Bahkan total harta kekayaannya pun tak sampai Rp 6,762 miliar.
Dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilihat Barometer Jatim, Sabtu (15/8/2026), Sugiri melaporkannya harta kekayaannya pada 31 Maret 2025 saat awal menjabat periode kedua total sebanyak Rp 6,358 miliar (6.358.428.124).
Harta Sugiri berupa tanah dan bangunan yang tersebar di Surabaya, Boyolali, Sidoarjo, Pasuruan, dan Ponorogo total senilai Rp 5,7 miliar.
Dia juga memiliki 2 alat transportasi dan mesin senilai Rp 153 juta, berupa mobil Toyota Alphard tahun 2006 hasil sendiri Rp 125 juta dan motor Vespa Primavera tahun 2018 hasil sendiri Rp 28 juta.
Selebihnya, kekayaan Sugiri berupa harta bergerak lainnya senilai Rp 218,9 juta, serta kas dan setara kas senilai Rp 204,4 juta.
Sugiri Terbukti Korupsi
Sebelumnya, Jumat (14/8/2026), Sugiri divonis 6 tahun 6 bulan penjara dalam perkara suap, gratifikasi, serta jual-beli jabatan dan proyek RSUD dr Harjono Ponorogo pada persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda Sidoarjo.
Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 18 UU yang sama serta Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 64 ayat (1), dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, I Made Yuliada didampingi dua hakim anggota, Manambus Pasaribu dan Lujianto saat membacakan putusan.
Vonis Sugiri tersebut 6 bulan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), yang sebelumnya menuntut 7 tahun penjara.
Usai membacakan amar putusan, majelis hakim mengingatkan hak-hak hukum terdakwa maupun penuntut umum untuk menentukan sikap atas vonis tersebut.
"Apabila merasa keberatan, nyatakan banding. Apabila saudara ragu, pikir-pikir 7 hari, dan apabila merasa sudah pas bisa nyatakan menerima. Hak yang sama kami berikan juga kepada penuntut umum," kata I Made.
"Kami masih pikir-pikir," kata Sugiri. Senada, JPU KPK Arjuna Budi Tambunan juga menyatakan masih pikir-pikir. "Kami pikir-pikir, kami laporkan dulu ke pimpinan dan kepada tim dalam waktu seminggu ini," ujarnya.{*}
| Baca berita Korupsi Ponorogo. Baca tulisan terukur Abdillah HR | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur