Polemik BK Sidokepung Sidoarjo Rp 400 Juta, Pemerhati Soroti Tata Kelola Anggaran Desa!

Reporter : -
Polemik BK Sidokepung Sidoarjo Rp 400 Juta, Pemerhati Soroti Tata Kelola Anggaran Desa!
POLEMIK BK: Kasmuin, soroti tata kelola anggaran desa dalam polemik BK Sidokepung. | Foto: Barometerjatim.com/HADI

SIDOARJO | Barometerjatim.com – Polemik perubahan perencanaan Bantuan Keuangan (BK) senilai Rp 400 juta di Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, membuka persoalan serius terkait tata kelola anggaran desa.

Pemerhati Pemerintahan dan Pembangunan Sidoarjo, Kasmuin menilai ketidaktahuan kepala desa mengenai peruntukan anggaran yang telah dialokasikan menjadi alarm keras bagi Pemerintah Desa (Pemdes) maupun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo. 

Menurutnya, persoalan ini tidak semata-mata menyangkut perubahan rencana pembangunan melalui Musyawarah Desa (Musdes), tetapi juga menyentuh aspek mendasar dalam mekanisme pengusulan, penetapan, hingga pengalokasian bantuan keuangan yang bersumber dari anggaran daerah. 

Dia mempertanyakan bagaimana anggaran ratusan juta rupiah dapat masuk dalam perencanaan desa, sementara kepala desa disebut tidak mengetahui secara jelas bantuan tersebut semula diusulkan untuk kegiatan apa.

“Anggota dewan itu membantu untuk mengusulkan, boleh. Tapi yang sangat tidak prosedural di sini, kepala desanya sendiri enggak tahu kalau itu diusulkan BK-nya itu. Ini yang fatal, fatal sekali perilaku yang seperti ini,” ucapnya, Jumat (9/10/2026). 

Menurut Kasmuin, hal tersebut menyangkut prinsip dasar pengelolaan keuangan publik. Mengingat, setiap anggaran semestinya memiliki usulan yang jelas, tujuan yang terukur, dasar perencanaan, serta pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban. 

Dia menegaskan, bantuan keuangan tidak semestinya muncul tanpa permohonan dan dasar pengajuan yang dapat dipertanggungjawabkan. 

Tidak Sekonyong-konyong

Pemdes, katanya, juga harus memiliki pegangan yang jelas ketika memproses usulan bantuan, termasuk dokumen proposal dan kesesuaiannya dengan agenda pembangunan desa. 

Apabila usulan bantuan dilakukan tanpa berangkat dari perencanaan Pemdes, maka proses tersebut berpotensi menimbulkan ketidaktertiban sejak tahap awal. 

“Enggak ada bantuan itu yang sifatnya sekonyong-konyong orang diberi bantuan. Mesti ada usulan, mesti ada permohonan,” ujarnya.  

Menurut Kasmuin, Musdes dilakukan untuk menentukan prioritas penggunaan bantuan semestinya dilakukan sebagai bagian dari proses perencanaan dan pengajuan, bukan baru digelar setelah alokasi anggaran tersedia. 

Dia menilai, apabila dana sudah masuk dalam penganggaran, tetapi peruntukannya baru dibicarakan kemudian, mekanisme tersebut berisiko menimbulkan persoalan administrasi dan pertanggungjawaban.

“Bantuan itu kayak diminta alokasinya, kemudian dirundingkan mau dipakai apa setelah bantuannya masuk. Itu enggak ada klausulnya, enggak ada prosedurnya seperti itu,” ujar Kasmuin.

“Ini sudah muncul BK, kepala desa mengatakan tidak tahu itu untuk apa. Loh wong usulan untuk membangun A, B, untuk memperbaiki A, B, uangnya sudah teralokasi dan masuk di APBDes tapi belum tahu untuk apa. Ini yang naif, naif sekali prosedur yang seperti ini,” sambungnya. 

Dasar Pengajuan Jelas

Selain itu, lanjut Kasmuin, pergantian kepemimpinan (kepala desa) tidak menghapus kewajiban untuk memastikan bahwa bantuan yang dialokasikan memiliki dasar pengajuan yang jelas. 

Sebab, persoalan tersebut bukan pada siapa yang menjabat ketika anggaran dibahas, melainkan pada prosedur pemberian bantuan dan kejelasan tujuan penggunaannya. 

“Ini enggak nyangkut masalah Kades baru atau tidak, tapi ini prosedur memberikan bantuan. Enggak ada dong klausulnya yang sekonyong-konyong orang memberi bantuan tanpa ada yang meminta,” kata Kasmuin.

“Bisa dikatakan enggak akan ada bupati itu nongkrong di depan pendopo, ada orang lewat dipanggil kamu tak kasih bantuan. Ya logika prosedurnya itu orang meminta bantuan kemudian di analisa,” tegasnya.

Menurutnya, Pemdes seharusnya terlebih dahulu memetakan kebutuhan pembangunan, menentukan prioritas, menyusun rencana kegiatan, kemudian mengajukannya sesuai prosedur yang berlaku. 

Anggota DPRD dapat membantu memperjuangkan kebutuhan tersebut, tetapi bukan menggantikan inisiatif dan tanggung jawab perencanaan pemerintah desa.

Dia juga mengingatkan pentingnya dokumen perencanaan pembangunan desa sebagai rujukan dalam mengajukan bantuan. Usulan pembangunan semestinya memiliki hubungan yang jelas dengan persoalan yang hendak diselesaikan selama periode kepemimpinan kepala desa.

“Jangan sampai terjadi seperti ini. Sudah muncul BK, kepala desa mengatakan tidak tahu itu untuk apa,” katanya.{*}

| Baca Berita Terkait:

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.