DPRD Surabaya Dukung Bopda untuk Ponpes, Ingatkan soal Payung Hukum
SURABAYA | Barometerjatim.com – Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Laila Mufidah menyambut positif upaya Pemkot Surabaya memperluas Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (Bopda) dengan menyasar sekitar 117 pondok pesantren (Ponpes) mulai 2027.
Menurutnya, santri di pesantren juga memiliki hak yang setara untuk mendapatkan dukungan pembiayaan dari kas daerah. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi kesenjangan pemenuhan hak pendidikan, antara santri dan siswa di sekolah formal.
“Perluasan bantuan Bopda ini merupakan ikhtiar Surabaya dalam rangka menyetarakan hak pendidikan bagi santri di Surabaya,” katanya, Kamis (8/10/2026).
Meski demikian, dia mengingatkan agar penyaluran bantuan memiliki landasan hukum yang jelas serta memenuhi prinsip kepatutan, kemanfaatan, dan akuntabilitas.
Kepastian regulasi menjadi aspek penting, karena pesantren secara kelembagaan berada dalam pembinaan Kementerian Agama (Kemenag).
"Legalitas penyaluran, ketepatan sasaran, serta standar kapasitas manajemen akuntansi internal pondok pesantren, harus menjadi syarat utama sebelum dana operasional digulirkan," tandasnya.
Legislator asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga menekankan, pentingnya membedakan bantuan yang diberikan kepada siswa sebagai individu dengan bantuan operasional untuk lembaga pendidikan.
“Kami masih menunggu skema terbaik. Apakah dengan mekanisme Bopda untuk Ponpes dengan sasaran santri, atau pemberian beasiswa kepada setiap santri yang memenuhi syarat," ujarnya.
Merujuk data perencanaan pembangunan daerah, perluasan alokasi Bopda ditargetkan menjangkau sekitar 117 pesantren di Surabaya.
Saat ini, Dinas Pendidikan (Dindik) Surabaya tengah melakukan sinkronisasi data antara Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Education Management Information System (EMIS) milik Kemenag.{*}
| Baca berita DPRD Surabaya. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur