Eks Kades di Lamongan Tipu JCH dengan Biro Haji Abal-abal

DUGAAN PENIPUAN: Polres Lamongan menunjukkan tersangka dan barang bukti dugaan penipuan CJH dengan biro haji abal-abal. | Foto: Barometerjatim.com/HAMIM ANWAR
LAMONGAN, Barometerjatim.com Seorang wanita pemilik biro perjalanan umroh reguler dan haji plus khusus berinisial NF (43), warga Desa Pucangtelu, Kecamatan Kalitengah, Lamongan, ditangkap polisi lantaran diduga melakukan penipuan terhadap warga Jamaah Calon Haji (CJH).
NF ditangkap di rumahnya setelah polisi mendapatkan laporan dari warga yang menjadi korban. Modus tersangka dalam melakukan aksinya, yakni mengelabuhi korban menggunakan biro perjalanan umroh dan haji plus khusus yang diduga abal-abal tersebut.
Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Norman Wahyu Hidayat menuturkan pelaku menjanjikan korban dapat memberangkatkan haji plus khusus dengan menggunakan visa pejabat. Syaratnya, korban diminta membayar biaya 180 juta setiap orang JCH.
Baca: Pemerasan! 4 Oknum LSM dan Wartawan Diringkus Polisi
Pelaku, kata Norman, ternyata residivis dengan kasus dan modus yang sama. Sedangkan korbannya berdasarkan informasi aduan yang masuk ke kepolisian sudah banyak. "Yang mengadu banyak, tapi korban yang melaporkan baru dua orang," terang Norman, Kamis (27/9).
Saat menangkap pelaku, kata Norman, petugas kepolisian pun harus menunggu untuk mengumpulkan bukti selama satu bulan. Selain itu, keberadaan pelaku juga sering berada di luar daerah.
"Saat pelaku terdeteksi sedang berada di rumahnya, kemudian Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan bergerak melakukan penagkapan," terangnya.
Baca: Minta Jadi PNS Tanpa Tes, Honorer Lamongan Turun Jalan
Sejumlah barang bukti yang disita pihak kepolisian di antaranya dua buah pakaian ihram, paspor, seragam Haji Indonesia, dua buah koper, satu bandel brosur, dan satu buah buku manasik haji.
Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang juga mantan kepala desa Pucangtelu tersebut harus mendekam di tahanan Mapolres Lamongan.
"Pelaku sekarang ditahan, dan dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tandasnya.