Gerindra Jatim Tak Sambut Usulan KPU Percepat Pilkada 2024, Anwar Sadad: Rugikan Parpol di Daerah

-
Gerindra Jatim Tak Sambut Usulan KPU Percepat Pilkada 2024, Anwar Sadad: Rugikan Parpol di Daerah
PILKADA 2024: Anwar Sadad, percepat Pilkada 2024 ugikan partai politik di daerah. | Foto: Barometerjatim.com/ROY HS SURABAYA, Barometerjatim.com Ketua DPD Partai Gerindra Jatim, Anwar Sadad tidak sependapat dengan KPU RI yang mengusulkan Pilkada serentak 2024 dipercepat menjadi September dari jadwal semula November. Dalam pandangan saya, rencana atau usulan dari KPU itu merugikan ya, tidak menguntungkan bagi partai politik di daerah, kata politikus yang juga Wakil Ketua DPRD Jatim tersebut, Jumat (26/8/2022). Memang, lanjut Sadad, Pilkada merupakan kewenangan pusat, baik itu DPR RI maupun KPU RI. Tetapi dalam perpektif partai di tingkat provinsi yang akan terlibat di dalam Pilkada, mempercepat pelaksanaannya tidaklah menguntungkan. Karena apa? Karena kontestan Pilkada itu adalah partai politik dengan menggunakan acuan Pileg 2024, sehingga waktunya menjadi lebih pendek untuk melakukan proses sosialisasi, katanya. Februari ke September 2024 (dari Pileg ke Pilkada) itu artinya hanya tujuh bulan, sangat pendek untuk mempersiapkan, ucap politikus keluarga Pondok Pesantren (Ponpes) Sidogiri, Pasuruan yang akrab disapa Gus Sadad itu. Kalau soal infrastruktur, tandasnya, tidak menjadi persoalan. Tetapi yang paling menjadi persoalan krusial, yakni pendeknya waktu untuk melakukan sosialisasi kandidat. Pendeknya waktu untuk melakukan perluasan dukungan, memperkenalkan calon ini, karena saya yakin Pileg 2024 akan mengubah konstelasi politik secara regional di daerah, bahkan juga di level pusat, ujarnya. Tidak bisa, tandas Sadad, cara mengukurnya dengan ukuran-ukuran atau kacamata hari ini yang merupakan hasil Pileg 2019. Kita tidak tahu ada pergerakan dari Parpol yang mengubah komposisi perolehan kursi masing-masing dan itu tentu akan mengubah titik-titik konsolidasi, kemudian akan mengubah koalisi-koalisi yang dibangun sebelum Pemilu, paparnya. Karena itu, sekali lagi dalam pandangan Sadad, rencana atau usulan dari KPU RI untuk mempercepat Pilkada merugikan Parpol di daerah. Tidak menguntungkan bagi Parpol di daerah, tegasnya. Sebelumnya Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengusulkan Pilkada digelar maju pada September 2024. Padahal dalam pasal 101 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, pemungutan suara dijadwalkan pada November 2024. Namun Hasyim menilai keserentakan waktu pemungutan suara saja tidak cukup, harus pula ada keserentakan pelantikan. Menurutnya, pemungutan suara pada November 2024 akan membuat keserentakan pelantikan pada Desember 2024 sulit tercapai. Apalagi ada kemungkinan gugatan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). » Baca berita terkait Gerindra Jatim. Baca juga tulisan terukur lainnya Roy Hasibuan.
Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.