IMB Berubah Nama Jadi PBG, Pemkot Surabaya Jamin Ngurus Izin Bangunan Lebih Mudah!

| -
IMB Berubah Nama Jadi PBG, Pemkot Surabaya Jamin Ngurus Izin Bangunan Lebih Mudah!
GANTI NAMA: Sejak 15 Agustus 2023 Pemkot Surabaya resmi ganti IMB jadi PBG. | Foto: Barometerjatim.com/HPS

SURABAYA, Barometer Jatim – Pemkot Surabaya resmi memberlakukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai ganti dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Perubahan nomenklatur tersebut mulai efektif dilaksanakan sejak 15 Agustus 2023.

Penyelenggaraan PBG di Surabaya, dilaksanakan berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 52 tahun 2023 tentang Perizinan dan Non Perizinan di Surabaya.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya, Irvan Wahyudrajad menjelaskan, setelah Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) diundangkan beserta peraturan pelaksanaannya, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 maka nomenklatur IMB diubah menjadi PBG.

PBG, papar Irvan, adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan atau merawat bangunan gedung sesuai dengan Standar Teknis Bangunan Gedung (STBG).

| Baca juga:

“Nah, di Kota Surabaya baru resmi kita berlakukan sejak 15 Agustus 2023 ini,” kata Irvan di ruang kerjanya, Jumat (25/8/2023).

Irvan menegaskan, berlakunya PBG bukan berarti IMB yang telah diterbitkan tidak berlaku lagi. Tetap berlaku selama tidak ada perubahan fungsi dan/atau struktur/konstruksi bangunan. “Kalau ada perubahan fungsinya, maka secara otomatis harus dan wajib diurus lagi,” tegasnya.

Lantas, apa perbedaan mendasar antara IMB dan PBG? Menurut Irvan salah satunya adalah yang menerbitkan izin bangunannya. Kalau IMB yang menerbitkan adalah DPRKPP, sedangkan PBG diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Surabaya.

“Namun tetap berdasarkan Persetujuan Teknis (Perstek) dari DPRKPP,” ucapnya.

Semua Serba Online

Adapun alur proses PBG dimulai dari pemohon melengkapi semua berkas yang telah disyaratkan, kemudian berkas-berkas diupload melalui sswalfa.surabaya.go.id. Selanjutnya, pihak DPMPTSP akan melakukan verifikasi data yang telah diupload, lalu DPRKPP melakukan verifikasi data dan memproses berkas.

Setelah itu, akan ada pemberitahuan pengantar bayar lalu pihak pemohon melakukan pembayaran. Kemudian DPRKPP menerbitkan Persetujuan Teknis (Perstek) lalu DPMPTSP melakukan konfirmasi pembayaran dan menerbitkan PBG. Selanjutnya, pemohon bisa mencetak secara mandiri SK PBG dan lampiran gambar PBG-nya.

“Jadi, lebih gampang dan lebih mudah dengan PBG ini. Warga atau pemohon sudah bisa mengurus izin bangunannya melalui online semuanya dari awal hingga akhir dan dengan PBG cukup satu pintu saja tidak perlu ke dinas-dinas,” kata Irvan.

“Dan yang paling penting lagi, pemohon bisa cetak sendiri SK PBG-nya sekaligus lampiran gampar PBG-nya. Bahkan, pemohon yang sudah pernah mengunggah dokumen persyaratan di sswalfa, tidak perlu mengunggah lagi dokumen yang sama. Jadi, banyak kemudahan dengan pakai PBG ini,” paparnya.

| Baca juga:

Sementara itu Kepala DPMPTSP Surabaya, M Afghani Wardhana memastikan bahwa nomenklatur PBG ini semakin mempermudah warga untuk mengurus izin bangunannya, karena hanya melalui satu pintu dan pengurusannya bisa dilakukan melalui online semuanya.

Namun apabila masih ada warga atau pemohon yang masih bingung dengan mengurus online ini atau masih bingung persyaratan dan sebagainya, bisa langsung datang saja ke Mal Pelayanan Publik Siola, tepatnya di Klinik Investasi.

“Di sana ada petugas kami yang akan memberikan penjelasan dan mendampingi warga untuk mengurus PBG ini,” katanya.{*}

| Baca berita Pemkot Surabaya. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur