Siap-siap! Selasa Depan Kadisbudpar Hudiyono Dihadirkan di Sidang Korupsi DAK Dindik Jatim Rp 16,2 M
SURABAYA | Barometer Jatim – Setelah beberapa kali namanya disebut di persidangan, mantan Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan SMK Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim yang kini menjabat Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Jatim, Hudiyono akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dindik Jatim tahun 2018, Selasa (10/10/2023) depan.
Dua orang menjadi terdakwa dalam perkara korupsi DAK senilai Rp 16,2 miliar dengan dugaan kerugian negara Rp 8,2 miliar tersebut. Yakni mantan Kepala Dindik Jatim, Saiful Rachman dan mantan Kepala Sekolah SMK Baiturrohmah Wringinagung Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, Eny Rustiana.
Keduanya didakwa melanggar pasal 2 subsidair pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang (UU) RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
| Baca juga:
- Didakwa Korupsi Rp 8,2 M, Eks Kadindik Jatim Saiful Rachman Tak Ajukan Eksepsi: Kita Buktikan!
- Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 39,5 M, Ke Mana Duit Haram Sahat Hasil Korupsi Hibah Jatim Mengalir?
- Sahat Divonis 9 Tahun, Mathur Husyairi Prihatin: Dulu Saya Ngefans karena Vokal Kritisi Kebijakan Pemprov Jatim!
Selain Hudiyono, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga akan menghadirkan dua saksi lainnya mantan anak buah Hudiyono, yakni Agus Karyanto dan Sri Suwarti.
"Minggu depan insyaallah (Hudiyono) kami periksa, plus Agus Karyanto dengan Sri Suarti. Semoga tidak ada halangan untuk bisa menghadirkan," kata JPU Nur Rochmansyah usai sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Selasa (3/10/2023).
Dalam sidang kali ini ada enam saksi yang dihadirkan. Yakni mantan Sekretaris Dindik Jatim yang kini Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Jatim, Ramliyanto; Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Khusus-Layanan Khusus Dindik Jatim, Suhartono; dan Kepala Sub Bagian Keuangan pada Sekretariat Dindik jatim, Aminatun.
Lalu Staf Sub Bagian Keuangan pada Sekretariat Dindik Jatim, Hermono; Staf Sub Bagian Keuangan pada Sekretariat Dindik Jatim, Sri Retno Widyastuti; serta Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Bidang Pembinaan Pendidikan SMK Dindik Jatim, Titin Suwanti.
| Baca juga:
- Tak Ada Ampun! Terdakwa Korupsi Hibah Jatim Sahat Divonis 9 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp 39,5 M
- Penasihat Hukum Sebut Sahat Jadi Legislator Justru Jatim WTP 8 Kali Berturut-turut, JPU KPK Beri Reaksi Pedas!
- Jadi Perantara Suap Dana Hibah Jatim Rp 2,750 M untuk Sahat, Rusdi Divonis 4 Tahun Penjara!
Sedangkan Hudiyono, Agus Karyanto, dan Sri Suarti perlu dihadirkan, kata Nur Rochmansyah, karena pihaknya masih membutuhkan keterangan saksi lain yang lebih urgen dari keterangan saksi sebelumnya.
Terlebih dalam kesaksiannya, Ramliyanto sempat mencabut keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Salah satunya berbunyi pernah memberikan nasihat kepada kepala dinas, bahwa swakelola yang diberikan untuk bagian tertentu kepada Eny Rustiana melanggar prinsip ketentuan di swakelola. Namun Ramliyanto merasa tidak pernah mengatakan hal itu.
“Makanya, terkait pencabutan BAP itu, kami harus memeriksa saksi lagi yang lebih in charge terhadap kasus tersebut,” kata Nur Rochmansyah.
“Karena itu nanti ada Kabid yang lebih mendalami terkait proses pemberian DAK ini. Hudiyono salah satunya. Kemudian ada Kasi-nya, Sri Suarti dan ada Agus Karyanto. Mungkin di situ kita bisa lebih mendalami lagi, bagaimana perbuatan melawan hukum yang terjadi dalam DAK itu,” sambungnya.
Pencairan Tak Prosedural
HADIRKAN HUDIYONO: JPU Nur Rochmansyah akan hadirkan Kadisbudpar jatim, Hudiyono sebagai saksi. | Foto: Barometerjatim.com/RQ
Soal pencairan dana yang seharusnya dilakukan tiga kali tapi hanya dua kali, Nur Rochmansyah kembali menegaskan akan lebih mendalami karena pihak bendahara mengatakan permasalahannya justru ada di bidang.
“Makanya kita harus membuktikan itu di bidang, di keterangan saksi besok (sidang selanjutnya), karena yang menjadi permasalahan itu adalah bidang katanya bendahara. Kita harus kroscek di bidang, besok kita hadirkan kepala bidangnya,” ucapnya.
Artinya pencairan dua kali dari seharusnya tiga kali atas permintaan bidang? “Itu bukan atas permintaan, tetapi menurut keterangan dari bendahara, bidang yang terlambat. Makanya kita perlu kroscek di bidang, ada permasalahan apa? Itu pun kami belum jelas menangkap hal tersebut,” kata Nur Rochmansyah.
| Baca juga:
- Megawati Diganjar Gelar Doktor Kehormatan dari Malaysia, PDIP Surabaya: Kami Bangga!
- Emil Dardak Sebut Corak dan Teknik Batik Sulit Dibuat oleh Kecerdasan Buatan: Cuma Perajin yang Bisa!
Bidang tersebut salah satunya yang dikepalai Hudiyono, karena menurut data yang ada saat itu dia menjabat sampai September dan Ramliyanto Plt sampai Desember. Bahkan saksi lainnya, Suhartono mengaku kurang mengetahui karena menjabat setelah kejadian.
“Makanya, agar kita bisa mendapat itu, harus di kepala bidang yang menjabat saat itu yang kita periksa,” tuntas Nur Rochmansyah.{*}
| Baca berita Korupsi DAK Dindik Jatim. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur