Kadisbudpar Hudiyono Dipanggil Jadi Saksi Sidang Korupsi DAK Dindik Jatim, DPRD: Dalami, Jangan Tebang Pilih!

| -
Kadisbudpar Hudiyono Dipanggil Jadi Saksi Sidang Korupsi DAK Dindik Jatim, DPRD: Dalami, Jangan Tebang Pilih!
TERDAKWA: Saiful Rachman dan Eny Rustiana jalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. | Foto: Barometerjatim.com/RQ

SURABAYA | Barometer Jatim – Sidang lanjutan perkara korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim 2018 dengan terdakwa mantan Kepala Dindik Jatim, Saiful Rachman dan mantan Kepala Sekolah SMK Baiturrohmah Wringinagung Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, Eny Rustiana di Pengadilan Tipikor Surabaya kembali digelar Selasa (10/10/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal menghadirkan tiga orang saksi, yakni mantan Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan SMK Dindik Jatim yang kini menjabat Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Jatim, Hudiyono serta dua mantan anak buahnya, Agus Karyanto dan Sri Suwarti.

Terkait pemanggilan Hudiyono, Anggota Komisi E DPRD Jatim, Mathur Husyairi menyebut langkah JPU memanggil orang-orang yang diduga mengetahui atau bahkan terlibat untuk dimintai keterangan sudah tepat.

“Tinggal didalami nanti keterlibatannya sampai apa. Kalau kemudian ikut serta dalam melakukan tindak pidana korupsi, atau menerima sesuatu dari hasil korupsi itu, atau karena kebijakannya sebagai orang yang punya wewenang di posisinya waktu itu, ya harus dipertanggungjawabkan,” katanya pada Barometer Jatim, Sabtu (7/10/2023).

Sebab, bagi Mathur yang juga anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jatim, perkara korupsi DAK ini mencoreng nama baik pendidikan Jatim.

| Baca juga:

“Apalagi Dindik Jatim ini hampir tiap tahun di LHP BPK (Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan)-nya ada masalah. Kemudian selalu menjadi objekan dari oknum-oknum APH (Aparat Penegak Hukum) yang tahu sebenarnya banyak celah di Dindik dengan anggaran yang mencapai Rp 7 triliun, bahkan pernah Rp 11 triliun,” jelasnya.

“Jadi kalau kita memang ingin fokus dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, saya berharap dua APH baik kepolisian maupun kejaksaan ya jangan tebang pilih. Benar-benar harus diusut lah sampai tuntas, siapa saja yang terlibat di situ,” sambung Mathur.

Di sisi lain, tandas legislator yang juga Wakil Ketua Partai Bulan Bintang (PBB) Jatim itu, pengawasan dari DPRD Jatim terhadap anggaran yang sifatnya swakelola sangat terbatas karena bersumber dari APBN.

“Enggak pernah kita dikasih tahu, apalagi dilapori gitu. Kadang kita tahunya dari pemberitaan media yang mengkritisi. Jadi harus kita yang benar-benar nyari informasi. Ini kan bukan dari APBD Jatim, dari pusat, makanya mereka seenaknya saja,” katanya.

| Baca juga:

Artinya dana yang sifatnya swakelola sering lolos dari pengawasan DPRD Jatim? “Betul! Jangankan yang DAK ya, yang reguler dari kita pun pihak Dindik selalu tertutup informasi ini. Misalnya tahun ini sekolah mana yang dibantu baik negeri maupun swasta, itu sangat tidak terbuka sekali,” ujar Mathur.

Sebelumnya, JPU menyatakan akan menghadirkan Hudiyono dan dua saksi lainnya yang mantan anak buahnya saat di Dindik Jatim, yakni Agus Karyanto dan Sri Suwarti.

"Minggu depan insyaallah (Hudiyono) kami periksa, plus Agus Karyanto dengan Sri Suarti. Semoga tidak ada halangan untuk bisa menghadirkan," kata JPU Nur Rochmansyah usai sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (3/10/2023).

Ketiganya sangat penting untuk dihadirkan, kata Nur Rochmansyah, karena JPU masih membutuhkan keterangan saksi lain yang lebih urgen dari keterangan saksi sebelumnya.{*}

| Baca berita Korupsi DAK Dindik Jatim. Baca tulisan terukur Abdillah HR | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur