Berantas Rokok Ilegal, Razia Gabungan di Surabaya Selatan Sita 9.500 Batang!
SURABAYA | Barometer Jatim – Satpol PP Surabaya, Bea Cukai Sidoarjo, dan Polrestabes Surabaya, mengamankan 475 bungkus atau sekitar 9.500 batang rokok ilegal yang dijual pedagang asongan.
Operasi gabungan untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Pahlawan tersebut, dilakukan di tiga lokasi awal September 2025.
“Kami melakukan pengawasan serta operasi di tiga lokasi, ketiga lokasi ini berada di wilayah Surabaya Selatan,” ujar Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini, Senin (15/9/2025).
“Dua lokasi merupakan toko kelontong, untuk temuannya nihil. Sedangkan pada lokasi terakhir kami temukan rokok ilegal sedang diperjualbelikan oleh penjual rokok asongan,” sambungnya.
Selain melakukan penindakan, Zaini menyatakan, Satpol PP Surabaya bersama Bea Cukai Sidoarjo juga memberikan sosialisasi pada para pedagang, baik yang kedapatan menjual maupun tidak.
“Nantinya jika masih ditemukan pedagang yang menjual rokok ilegal, maka kami bersama Bea Cukai Sidoarjo dan petugas gabungan lainnya akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku,” ucapnya.
Sementara itu Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Bea Cukai Sidoarjo, I Gusti Agung Ngurah mengatakan, barang bukti yang diamankan merupakan rokok ilegal polos atau tanpa pita cukai.
"Selanjutnya akan kami lakukan penelitian lebih lanjut, untuk menentukan jenis pelanggaran di bidang cukai berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” ujarnya.
Operasi bersama ini, tandasnya, akan terus digelar secara berkala sebagai wujud kolaborasi Bea Cukai Sidoarjo dengan Pemkot Surabaya dalam menekan peredaran rokok ilegal.{*}
| Baca berita Rokok Ilegal. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur