Dituding Gelapkan Dana Penjualan Aset Pailit CV Zion, 2 Kurator Bantah Keras!
SURABAYA | Barometer Jatim – Dua kurator yang berkantor di Pakuwon Center Surabaya, Melissa Lasso dan Ester Emanuel Gunawan, dipolisikan buruh CV Zion atas dugaan penggelapan dana hasil penjualan aset pailit perusahaan senilai Rp 200 juta.
Kuasa hukum buruh CV Zion, Edo Prasetyo Tantiono menjelaskan, berawal dari CV Zion dinyatakan pailit pada 22 Maret 2022 dan dua kurator tersebut ditunjuk untuk mengelola aset serta kewajiban perusahaan.
Namun Edo menyebut, terdapat kejanggalan dalam laporan penjualan salah satu aset berupa gudang di Malang.
“Gudang itu dijual dengan total Rp 1,9 miliar. Dana masuk ke rekening kurator melalui dua transaksi, yakni uang muka Rp 170 juta dan pelunasan Rp 1,73 miliar. Tetapi yang dilaporkan kepada hakim pengawas hanya Rp 1.698.272.000,” terangnya di Surabaya, Selasa (9/12/2025).
Menurut Edo, selisih sekitar Rp 200 juta tersebut terkonfirmasi melalui bukti transaksi yang dimiliki pihak buruh.
Atas dugaan tersebut, buruh melalui kuasa hukumnya melapor ke Polres Kabupaten Malang. Namun dia menilai proses penanganan laporan tidak berjalan optimal.
“Tujuh bulan berjalan, statusnya masih penyelidikan. Kasus seperti jalan di tempat dan justru diarahkan menjadi perkara perdata,” ujarnya.
Hak Buruh Terabaikan
Selain itu, Edo menyoroti hak-hak buruh yang dinilai terabaikan selama proses pailit. Sebanyak 11 buruh disebut tidak menerima pembayaran gaji, sedangkan kreditur separatis justru menerima pelunasan sekitar Rp1,2 miliar.
“Putusan MK Nomor 67/PUU-XI/2013 jelas memprioritaskan upah buruh di atas kreditur separatis, tapi kenyataannya buruh tidak mendapat apa-apa,” katanya.
Di sisi lain, kurator Melissa Lasso membantah dugaan penggelapan dana maupun adanya ketidaksesuaian laporan. Dia menegaskan, seluruh tindakan yang dilakukan telah sesuai ketentuan dan berdasarkan putusan hakim pengawas.
“Tuduhan itu tidak benar. Mereka (pelapor) tidak pernah datang ketika dijadwalkan konfrontasi oleh kepolisian. Polisi sudah mengirimkan undangan tiga kali,” katanya.
Melissa juga menyebut, adanya data upah buruh yang dianggap tidak konsisten antara laporan kuasa hukum buruh kepada polisi dan data yang diterima kurator.
“Ke kami diajukan sekitar Rp 6 juta per orang, tetapi di laporan polisi tertulis Rp 15 juta,” ujarnya.
Terkait selisih nilai penjualan gudang, Melissa menegaskan perbedaan tersebut berasal dari komponen pajak yang ditanggung pembeli sesuai akta jual beli. Pajak tersebut, tegasnya, bukan bagian dari aset yang harus dilaporkan kurator.
“Nilai transfer memang lebih besar karena ada pajak pembeli. Itu bukan dana yang menjadi bagian aset pailit,” katanya.
Kurator lainnya, Ester Emanuel Gunawan, juga membantah keras adanya penggelapan. Dia menyatakan, proses kepailitan CV Zion telah dinyatakan selesai dan seluruh tindakan dilakukan sesuai penetapan hakim pengawas.
“Laporan itu tidak berdasar. Bahkan penyidik telah mengagendakan konfrontasi, tetapi pihak pelapor tidak pernah hadir,” katanya.{*}
| Baca berita Keadilan. Baca tulisan terukur Abdillah HR | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur