Kejati Bongkar Fakta PT DABN Bukan Anak Usaha BUMD, Wah! Gimana Nih Pemprov Jatim?

Reporter : -
Kejati Bongkar Fakta PT DABN Bukan Anak Usaha BUMD, Wah! Gimana Nih Pemprov Jatim?
BONGKAR PT DABN: Saiful Bahri Siregar, PT DABN bukan anak perusahaan BUMD Jatim. | Foto: Kejati Jatim

SURABAYA | Barometer Jatim – Publik Jatim dikecoh! Selama ini, PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) tercatat sebagai anak perusahaan BUMD Pemprov Jatim, PT Petrogas Jatim Utama (PJU).

Namun Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Saiful Bahri Siregar membeber fakta mengejutkan bahwa PT DABN bukan anak perusahaan BUMD Jatim karena sejak awal syaratnya tak terpenuhi.

“PT DABN bukanlah anak perusahaan BUMD. Bukan juga merupakan penugasan, tidak sah dalam penugasan pengelolaan pelabuhan di Probolinggo,” katanya dalam konferensi pers terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi yang tengah membelit PT DABN, Selasa (9/12/2025).

“Sehingga apa pun yang dilakukan di situ, yang tadi disampaikan Pak Aspidsus seolah-olah (PT DABN itu BUMD), kegiatan PT DABN dalam pengelolaan di Probolinggo itu secara hukum tidak sah,” tegasnya.

Soal proses-proses dalam penunjukan dan penandatanganan kerja sama, menurut Saiful Bahri, adalah perbuatan yang menyimpang dari ketentuan yang ada.

“Misalnya terkait dengan lahan konsesi. Harusnya kalau sebuah badan usaha pelabuhan yang resmi, dia harus memiliki lahan dan membangun pelabuhan sendiri. Ternyata DABN menggunakan lahan milik dari Pemprov Jatim melalui inbreng (penyertaan modal dalam bentuk aset)  PT PJU,” jelasnya.

Rekayasa Sejak Awal

Sebelumnya, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo menerangkan, semula PT DABN adalah perusahaan swasta yang 'hidup segan mati tak mau' tapi memiliki Badan Usaha Pelabuhan (BUP).

Kemudian digaet PT Jatim Energy Services (PT JES) milik Pemprov Jatim. Tapi karena PT JES mengalami kerugian, pada 2016 PT JES diakuisisi PT PJU sehingga PT DABN yang sebelumnya merupakan anak perusahaan PT JES menjadi anak perusahaan PT PJU.  

Lantaran belum ada penyertaan modal dan hanya bersifat status, maka diusulkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Jatim ke Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) seolah-olah PT DABN adalah BUMD, karena akan diberikan penugasan pengelolaan BUP.

PT DAB yang direkayasa seolah-olah BUMD inilah sehingga diberikan izin. Lalu dilakukan perjanjian konsesi yang pada saat itu sesungguhnya belum memenuhi syarat, karena PT DABN tidak memiliki sarana prasaran berupa lahan di pelabuhan tapi di laporannya ada sehingga terjadilah konsesi. 

"Kemudian inbreng juga dilakukan untuk menyiasati syarat pemilikan lahan tadi. Makanya Pemprov Jatim memberikan inbreng lahan yang dimiliki kepada PJU, kemudian PT PJU dialihkan kepada PT DABN. Padahal ini dilarang undang-undang," terang Wagiyo.

Sita Uang dari 13 Rekening 

Sementara itu dalam perkembangan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan tata kelola pelayanan jasa kepelabuhanan di PT DABN, Kejati Jatim melakukan penyitaan uang sebesar Rp 47,2 miliar (47.268.120.399) dan 421.046 dolar AS.

“Penyitaan ini bagian dari langkah penegakan hukum untuk mengamankan potensi kerugian keuangan negara. Seluruh temuan sedang kami dalami dan penyidikan akan dituntaskan secara profesional serta berbasis alat bukti yang sah,” kata Kepala Kejati Jatim, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol.

“Seluruh aset tersebut kami amankan dalam rangka penyidikan dan menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” sambungnya.

Agus Sahat menjelaskan, uang tersebut didapatkan dari upaya Kejati Jatim melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap 13 rekening perbankan milik PT DABN yang tersebar di lima bank.

Rinciannya, penyitaan uang PT DABN Rp 33,9 miliar (33.968.120.399) dari lima bank (Mandiri, BRI, BNI, Bank Jatim dan CIMB) dan 8.046 dolar AS. Lalu penyitaan 6 deposito dari dua bank (BRI dan Bank Jatim) Rp 13,3 miliar (13.300.000.000) dan 413.000 dolar AS.

Selain itu, Kejati Jatim juga mengamankan aset pengelolaan PT DABN melalui rapat koordinasi dengan Biro Perekonomian Pemprov Jatim, KSOP Probolinggo, PT PJU, dan PT DABN yang dituangkan dalam Perjanjian Pengelolaan Keuangan Tanjung Tembaga pada 22 September 2025.

Sedangkan dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 25 saksi, termasuk pejabat dari Pemprov Jatim, pengawasan BUMD, dan pihak swasta.

Tak hanya itu, dua ahli hukum pidana dan keuangan negara turut dimintai keterangan, termasuk pihak pejabat Pemprov Jatim yang membidangi BUMD di bidang Perekonomian Pemprov Jatim.

Agus Sahat menegaskan, penanganan perkara ini menjadi bukti keseriusan institusi dalam memberantas praktik korupsi, menutup ruang penyimpangan dalam pengelolaan aset publik, serta memastikan setiap langkah penegakan hukum berdampak langsung pada pemulihan kerugian negara dan kepercayaan masyarakat.

Bagaimana dengan penetapan tersangka? Menurut Agus Sahat, Kejati Jatim masih menunggu hasil resmi penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP sebagai dasar penetapan tersangka.

“Kami pastikan penanganan perkara dilakukan profesional, transparan, dan berkomitmen penuh untuk penyelamatan keuangan negara,” ucapnya.

Dalam kasus dugaan korupsi di PT DABN yang terjadi sejak 2017 hingga 2025 tersebut, sebelumnya penyidik Kejati Jatim pada 19 Agustus 2025 telah menggeledah empat lokasi.

Pertama, kantor PT PJU di Jalan Pemuda 6 Surabaya. Kedua, kantor PT DABN di Jalan Ibrahim Zahir 181-183, Kabupaten Gresik. Ketiga, kantor PT DABN di Jalan Terminal Umum DABN 3, Kelurahan Mayangan, Kota Probolinggo. Keempat, kantor KSOP di Jalan Tanjung Tembaga Timur, Kota Probolinggo.{*}

| Baca Korupsi PT DABN. Baca tulisan terukur Abdillah HR | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.