Eri Cahyadi Wani: Kita Bubarkan Ormas Lakukan Premanisme di Surabaya!
SURABAYA | Barometer Jatim – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi bereaksi keras atas kasus dugaan pengusiran dan pembongkaran rumah yang ditempati nenek Elina Widjajanti (80 tahun).
Dia menegaskan tidak akan memberi ruang bagi praktik premanisme di Kota Pahlawan. Dia juga siap membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terbukti terlibat tindakan premanisme, termasuk kekerasan dan pemaksaan terhadap warga.
“Jadi, ketika itu yang melakukan atas nama organisasi masyarakat, maka proses hukum harus berjalan. Dan kita juga akan merekomendasikan untuk dibubarkan ormas itu ketika melakukan premanisme di Surabaya,” katanya, Selasa (30/12/2025).
Atas kejadian yang menimpa nenek Elina, Eri memastikan Pemkot Surabaya telah mengambil sejumlah langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.
"Jadi kita tidak ingin ada premanisme dan kegiatan apa pun yang meresahkan masyarakat. Karena itu hari ini kita mengumpulkan arek-arek Suroboyo, kita akan lakukan sosialisasi terkait SK (Satgas) Antipremanisme yang ada di Surabaya," ujarnya.
Kumpulkan Ormas-Suku
Sebagai langkah lanjutan, Eri menyebut Pemkot juga akan mengonsolidasikan seluruh elemen masyarakat.
"Tanggal 31 Desember kita akan mengumpulkan semua ormas dan semua suku yang ada di Surabaya, untuk memastikan bahwa telah ada Satgas Antipremanisme," jelasnya.
Dia kembali menegaskan, Surabaya dibangun atas nilai agama dan Pancasila, sehingga kekerasan tidak dapat ditoleransi.
"Maka (kalau) ada yang melakukan ini (premanisme), hukumnya haram di Kota Surabaya,” tegas wali kota yang akrab disapa Cak Eri tersebut.
Selain itu, Eri meminta masyarakat untuk berani melapor apabila mengalami atau menyaksikan tindakan kekerasan dan pemaksaan.
"Sehingga, kita bisa tindaklanjuti dan kita hilangkan yang namanya premanisme di Kota Surabaya," terangnya.
Terkait kasus nenek Elina, Eri menjelaskan persoalan ini bermula dari sengketa status tanah dan bangunan yang belum diputus pengadilan.
Karena itu, tindakan pembongkaran secara paksa dinilai melanggar hukum. "Ketika terjadi sengketa, maka sengketa itu harus diputuskan oleh pengadilan," katanya.
Dia menambahkan, laporan kasus tersebut telah ditangani Polda Jawa Timur dan kini ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Ini menjadi atensi betul di Polda Jawa Timur terkait hal ini dan ditingkatkan dari penyelidikan yang mulai dilakukan tanggal 29 Oktober, hari ini menjadi penyidikan," ungkapnya.
Eri berharap, penegakan hukum dilakukan secara tegas agar memberikan efek jera dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat.
Dia memastikan Pemkot akan terus melakukan pendampingan dan mendorong percepatan proses hukum, agar situasi kota tetap kondusif.
"Saya berharap Polda Jawa Timur segera menetapkan keputusannya, apakah ini benar dan salah, sanksinya apa, sehingga warga Surabaya bisa merasakan ada perlindungan hukum terkait proses hukum yang sudah dilaporkan," ucapnya.{*}
| Baca berita Pemkot Surabaya. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur