Gegeran soal Tanah di Surabaya? Kini Bisa Lapor ke Satgas Reformasi Agraria!
SURABAYA | Barometer Jatim – Usai membentuk Satuan Tugas (Satgas) Antipreman, kini Pemkot Surabaya membentuk Satgas Reformasi Agraria dengan melibatkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Apa sih tujuannya?
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menjelaskan, pembentukan Satgas ini bertujuan mempercepat penyelesaian sengketa tanah yang tidak lagi ditangani secara terbatas di tingkat kelurahan. Kini masyarakat dapat mengajukan laporan langsung ke Satgas Reformasi Agraria.
"Jikalau ada masyarakat yang berhubungan dengan masalah tanah, maka tidak bisa dilakukan oleh hanya lurah, tapi bisa mengajukan ke Satgas Reformasi Agraria," jelasnya usai pelantikan pejabat di lingkungan Pemkot Surabaya, Jumat (2/1/2026).
Eri menyebut, Satgas Reformasi Agraria akan terintegrasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menghindari konflik berkepanjangan antarwarga.
"Gugus Tugas Agraria ini akan berhubungan dengan BPN, sehingga tidak ada lagi gegeran antara warga perkara surat," terangnya.
Hindari Harapan Palsu
Terkait kesiapan Satgas Reformasi Agraria, Eri memastikan tim telah terbentuk dan siap bekerja.
"Sudah terbentuk, terkait dengan permasalahan tanah. Timnya terdiri dari BPN, kejaksaan, pemerintah kota, (Forkopimda) semuanya ada di sana," tegasnya.
Dia menekankan, keberadaan Satgas ini untuk menghindari pemberian harapan palsu kepada masyarakat. Karena itu, kolaborasi lintas lembaga dinilainya penting untuk mempercepat penyelesaian masalah pertanahan.
"Ketika ada permasalahan tanah masyarakat dikasih harapan tapi tidak jalan. Kalau sudah begini, ini masalahnya di BPN tidak bisa, tapi kalau sudah kita reformasi maka jadi satu, ya diselesaikan di sana (Satgas). Ada BPN, kejaksaan, kepolisian, dan pemerintah kota. Jadi masalah bisa cepat selesai," paparnya.
Karena itu, dia mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menghadapi persoalan pertanahan. "Sehingga nanti masyarakat kalau ada permasalahan terkait dengan tanah, misal ditipu, ya lapor ke situ," ujarnya.
Sedangkan terkait mekanisme pengaduan, Pemkot Surabaya saat ini masih memanfaatkan layanan darurat 112, sembari menyiapkan hotline khusus.
"Nanti kita siapkan laporan khususnya. Hotline-nya tetap 112, tapi kita lagi membentuk hotline-nya yang bisa langsung," ucapnya.
Selain Satgas Reformasi Agraria, sebelumnya Pemkot Surabaya juga membentuk Satgas Antipreman. Rencananya, kedua satuan tugas ini akan tersebar di lima wilayah Surabaya.
"Sementara (kantor layanan Satgas) kita masih ada di pusat kota, di sebelahnya (kantor) Inspektorat. Tapi nanti insyaallah kita lagi mencari tempat, kita ada di lima wilayah," imbuhnya.{*}
| Baca berita Pemkot Surabaya. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur