Khofifah Ajukan Suntikan Modal PT Jamkrida Rp 300 M, Fraksi PKB Ancam Menolak!

Reporter : -
Khofifah Ajukan Suntikan Modal PT Jamkrida Rp 300 M, Fraksi PKB Ancam Menolak!
ANCAM MENOLAK: Ibnu Alfandy Yusuf saat membacakan pandangan umum Fraksi PKB dalam rapat paripurna. | Foto: IST

SURABAYA | Barometer Jatim – Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa mengajukan penambahan penyertaan modal Rp 300 miliar untuk Perusahaan Daerah (Perseroda) PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jatim.

Salah satu urgensinya, yakni untuk memperluas akses pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta koperasi di Jatim. Terlebih UMKM disebutnya memiliki peran strategis sebagai penopang utama perekonomian daerah, sekaligus penyerap tenaga kerja, dan penggerak roda ekonomi lokal. 

Selain upaya untuk memperluas cakupan penjaminan, PT Jamkrida juga berencana mengembangkan bisnis dan meningkatkan efisiensi operasional melalui beberapa strategi utama.

Menanggapi pengajuan suntikan modal tersebut, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melalui pemandangan umum fraksi yang disampaikan dalam rapat paripurna, Senin (23/2/2026), menegaskan bahwa keberpihakan kepada 9,78 juta UMKM di Jatim adalah amanat kerakyatan yang tidak bisa ditawar.

“UMKM adalah tulang punggung ekonomi daerah dan penyerap tenaga kerja terbesar,” kata ujar Juru Bicara (Jubir) Fraksi PKB, Ibnu Alfandy Yusuf.

Namun Fraksi PKB ingin memastikan, bahwa setiap rupiah uang Rakyat -- termasuk niat baik untuk menyuntikkan modal sebesar Rp 300 miliar kepada PT Jamkrida -- harus dikelola dengan prinsip kehati-hatian.

“Dukungan kepada UMKM tidak boleh dibungkus dengan asumsi-asumsi yang terlampau optimistis namun rapuh,” kata Ibnu. 

“Dukungan kepada UMKM harus dirancang secara realistis, dengan arah kebijakan yang jelas dan tata kelola yang profesional, agar benar-benar melindungi kepentingan UMKM sekaligus keuangan daerah,” sambungnya.

Ibnu menegaskan, suntikan modal Rp 300 miliar kepada Jamkrida adalah uang rakyat Jatim. Fraksi PKB mendukung penguatan UMKM, namun menolak kebijakan yang dibangun di atas asumsi rapuh, tujuan yang ambigu, dan tata kelola yang lemah.

Sebagai bentuk tanggung jawab politik dalam menjaga uang rakyat, Fraksi PKB mengancam akan menolak Raperda tentang penyertaan modal daerah pada PT Jamkrida apabila tidak disertai perubahan substansial.

Pertama, peta jalan (roadmap) penurunan gearing ratio yang lebih rasional, yang tidak hanya sekadar mengikuti batas maksimal Otoritas Jasa Keuangan (OJK/40 kali), melainkan mengarah pada standar internasional sebesar 7 hingga 12,5 kali guna menjamin ketahanan perusahaan terhadap guncangan ekonomi regional.

“Kedua, skema bagi risiko (loss sharing) yang adil dengan perbankan, dimana bank mitra diwajibkan menanggung setidaknya 20-30% risiko kerugian untuk mencegah bahaya moral hazard dan memastikan ketelitian bank dalam menyalurkan kredit,” katanya.

Ketiga, Pemisahan biaya dan pembukuan yang eksplisit dan tegas antara misi komersial dan kewajiban pelayanan publik, sehingga program penugasan seperti Prokesra (Program Kredit Sejahtera) dan OPOP (One Pesantren One Product) memiliki estimasi biaya finansial yang transparan dan tidak menjadi beban tersembunyi, yang berpotensi merusak kesehatan modal perusahaan.

Keempat, revisi analisis kelayakan investasi yang lebih realistis dan jujur, untuk meninjau kembali asumsi pertumbuhan kredit yang terlalu agresif (30-35%) dan proyeksi IRR tinggi (24,70%), dengan mempertimbangkan analisis value at risk yang lebih matang agar modal rakyat tidak habis untuk menutupi klaim yang tak terduga.

"Kami akan mengawal pembahasan Raperda ini secara sungguh-sungguh agar PT Jamkrida Jatim benar-benar menjadi instrumen kebijakan yang profesional, akuntabel, independen, dan transformatif, bukan sekadar perpanjangan tangan birokrasi atau alat politik jangka pendek," ujar Ibnu.{*}

| Baca berita DPRD Jatim. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.