Tak Berhenti di 3 Tersangka, Kejati Buru Roy dalam Pungli di ESDM Jatim!
SURABAYA | Barometerjatim.com – Tak berhenti di tiga tersangka, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim terus memburu para pemain pungutan liar (pungli) perizinan di Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim.
Dalam pengembangan penyidikan, tim penyidik Kejati Jatim mendapati nama berinisial Roy yang diduga turut menerima aliran pungli.
Siap Roy? "Kalau Roy, kita masih melakukan pendalaman,” ujar Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jatim, Jhon Franky Ariandi Yanafia saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (5/5/2026).
Franky menyebut, penyidik menemukan indikasi adanya keterkaitan antara Roy dengan eks Kepala Dinas ESDM Jatim, Aris Mukiyono.
“Memang terdapat bukti bahwa ada sangkutannya atau kaitannya antara Kadis ESDM ini dengan Roy. Cuma kami penyidik harus melakukan pendalaman lagi,” ucapnya.
Dia juga memastikan, penyidikan akan dilakukan secara intens dan objektif. Kejati Jatim akan membuka seluruh hasil penyidikan apabila bukti telah kuat.
“Nanti kita rilis, kalau sudah mantap kita rilis semua,” ucap pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo itu.
Dalam kasus korupsi pungli di Dinas ESDM Jatim, Kejati telah menetapkan tiga tersangka dan melakukan penahanan yakni Aris Mukiyono beserta dua anak buahnya, Kepala Bidang Pertambangan Oni Setiawan dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah, Hermawan.
Dalam perkembangan penyidikan, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo mengungkap aliran pungli juga dinikmati seluruh staf bidang pertambangan, total 19 orang dari Oni Setiawan atas petunjuk Aris Mukiyono.
“Jadi dari hasil pungli ini dibagikan secara rutin setiap bulan, di akhir bulan, dalam kurun waktu kurang lebih 2 tahun dengan jumlah bervariasi antara Rp 750 ribu sampai dengan Rp 2,5 juta. Besaran tersebut tergantung status pegawai, jabatan, lama bekerja, dan beban pekerjaan yang dilakukan,” terang
Para staf, terang Wagiyo, atas itikad baik serta tanpa paksaan juga beramai-ramai secara bertahap telah mengembalikan uang hasil pungli dan telah dilakukan penyitaan.
“Jadi beramai-ramai yang 19 orang tadi sudah mengembalikan dana. Jumlah total uang pungli yang terkumpul sementara ini sebesar Rp 707 juta, itu menerimanya selama 2 tahun,” ungkapnya.{*}
| Baca berita Korupsi Dinas ESDM Jatim. Baca tulisan terukur Abdillah HR | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur