DPRD Surabaya Perketat Reses, Teken Pakta Integritas hingga Gandeng Kejari
SURABAYA | Barometerjatim.com – Menjelang reses 20 Mei, seluruh anggota DPRD Kota Surabaya diwajibkan menandatangani pakta integritas sebelum turun ke masyarakat. Hal itu sebagai bentuk komitmen menjalankan kegiatan secara tertib, transparan, dan sesuai aturan hukum.
“Tujuan kita bagaimana semua anggota DPRD ini niatnya baik, tujuannya baik, menyejahterakan masyarakat dan membawa Kota Surabaya lebih maju,” ujar Ketua DPRD Surabaya, Syaifuddin Zuhri usai forum diskusi bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Senin (18/5/2026).
Dalam pakta integritas tersebut, DPRD menggandeng bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk memberikan pemahaman hukum terkait pelaksanaan reses dan pertanggungjawaban administrasi penggunaan anggaran.
Selain mewajibkan pakta integritas, DPRD Surabaya juga mulai melakukan pemetaan titik lokasi reses, serta menyiapkan administrasi pendukung yang berkaitan dengan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Setiap anggota DPRD Surabaya, diwajibkan melaporkan lokasi kegiatan reses beserta dokumen administrasi yang diperlukan.
Soal keterlibatan kejaksaan, terang Syaifuddin, bukan dalam bentuk pengawasan langsung di lapangan, melainkan sebatas memberikan pemahaman hukum serta penguatan tata kelola administrasi kepada anggota dewan.
“Bukan mengawasi langsung ke lokasi, tapi membangun nalar dan pemahaman hukum kepada anggota DPRD agar semuanya berjalan sesuai aturan,” jelasnya.
Legislator yang akrab disapa Ipuk itu menambahkan, reses merupakan amanat Undang-Undang MD3 yang mewajibkan anggota DPRD turun langsung ke daerah pemilihannya guna menyerap aspirasi masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, terdapat penggunaan anggaran negara yang harus dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
Karena itu, DPRD Surabaya memilih pendekatan preventif dengan menggandeng kejaksaan, untuk memberikan pemahaman sejak awal mengenai tata kelola administrasi dan aturan hukum yang berkaitan dengan kegiatan reses.
“Lebih baik kita melakukan langkah persuasif. Ini pertama kali DPRD mendapatkan pendampingan dari kejaksaan, khususnya Datun, agar hal-hal yang berkaitan dengan tata usaha negara dan administrasi bisa dipahami seluruh anggota DPR,” ujarnya.{*}
| Baca berita DPRD Surabaya. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur