Khofifah Geser WFH Pemprov Jatim dari Rabu Jadi Jumat, Kok Berubah?
SURABAYA | Barometerjatim.com – Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa menggeser Work From Home (WFH) bagi ASN di lingkungan Pemprov Jatim dari Rabu menjadi Jumat. Kenapa berubah?
"Pemprov Jatim memberlakukan WFH bagi ASN secara terbatas dan terukur dari jumlah pegawai setiap hari Jumat. Hal ini untuk menyinkronkan dengan arahan Mendagri, bahwa WFH diarahkan secara nasional dilaksanakan pada hari Jumat,” katanya usai rapat evaluasi pelaksanaan WFH di Surabaya, Sabtu (30/5/2026).
Mantan Menteri Sosial itu menegaskan, perubahan jadwal tersebut berlaku mulai Juni 2026 dan diterapkan bagi ASN di lingkungan Pemprov Jatim sesuai ketentuan yang berlaku.
"Ya, harinya disinkronkan dengan pusat, WFH hari Jumat. Mulai Juni," katanya.
Sebelumnya, WFH Rabu mendapat kritik tajam dari kalangan legislator DPRD Jatim. Salah satunya dilontarkan anggota Komisi A, Saifudin Zuhri yang mendesak Khofifah menyelaraskan aturan WFH dengan pemerintah pusat.
"Kalau pemerintah pusat sudah menetapkan WFH hari Jumat, maka daerah seharusnya mengikuti. Tidak bisa berjalan sendiri-sendiri,” katanya.
Kritik juga dilayangkan anggota Fraksi PDIP DPRD Jatim, Yordan M Batara-Goa. "Kalau tujuannya efisiensi BBM, harus melihat puncak mobilitas. Itu terjadi di awal atau akhir pekan kerja, seperti Senin atau Jumat, bukan di tengah minggu,” ucapnya.
Penempatan WFH Rabu justru berisiko memecah ritme kerja birokrasi dan mengganggu kontinuitas pelayanan publik.
“Ritme kerja jadi terputus. Senin-Selasa kerja normal, Rabu WFH, lalu Kamis mulai lagi. Koordinasi bisa tertunda, bahkan harus diulang,” ujarnya.
Tak hanya itu, Yordan juga menyoroti potensi ketidaksinkronan dengan pemerintah pusat maupun kabupaten/kota. Kondisi ini dinilai dapat menghambat koordinasi lintas level pemerintahan, terutama jika agenda penting digelar pada Rabu.
Diketahui, WFH di lingkungan Pemprov Jatim telah diterapkan sejak 1 April 2026. Namun Khofifah memberikan pengecualian untuk dinas-dinas yang memberikan pelayanan berdampak langsung pada masyarakat. Pada dinas-dinas tersebut diinstruksikan agar tetap melaksanakan tugas kedinasan secara Work From Office (WFO).
"Rumah Sakit, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Satpol PP, BPBD, Bakesbangpol, Dinas Pendidikan UPT SMA/SMK/SLB, semuanya yang melakukan pelayanan publik tetap bekerja secara WFO," jelasnya.
Beberapa kewajiban yang perlu ASN perhatikan dalam pelaksanaan WFH, di antaranya larangan meninggalkan rumah, wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab, serta responsif dalam menindaklanjuti arahan dari pimpinan terkait penugasan yang diberikan dan siap hadir di kantor apabila dibutuhkan.{*}
| Baca berita Pemprov Jatim. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur