Alasan Sakit, Terdakwa Korupsi Dindik Jatim Hudiyono Jadi Tahanan Kota!
SIDOARJO | Barometerjatim.com – Majelis hakim yang diketuai Cokia Ana P Oppusunggu mengabulkan permohonan eks pejabat Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim yang menjadi terdakwa korupsi pengadaan barang dan jasa serta hibah alat kesenian SMK menjadi tahanan kota.
"Majelis hakim mengambil sikap dalam permohonan tersebut, dengan mempertimbangkan sekali kondisi kesehatan pasca operasi. Jadi majelis menetapkan untuk pengabulan permohonan penahanan kota. Namun demikian permohonan penahanan kota ini dalam proses persidangan akan tetap kami cermati kondisi-kondisinya,” kata Cokia dalam persidangan, Rabu (8/4/2026).
“Kami juga harus memperhatikan proses persidangan, jalannya persidangan, jangan sampai penahanan kota ini nanti malah menghambat jalannya persidangan. Jadi intinya kami minta kerja sama dan kooperatif yang baik dari saudara," sambungnya.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Hudiyono yang juga mantan Penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo, Kepala Dinas Kominfo Jatim, dan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jatim, terlihat menggunakan kursi roda.
Terungkap dalam persidangan, Hudiyono usai menjalani operasi saraf terjepit pada tulang belakang. Dia mengajukan permohonan untuk penahanan kota, lantaran masih membutuhkan pemulihan lebih lanjut. Termasuk rutin kontrol dua kali dalam satu minggu.
Di balik kondisi fisiknya yang melemah, perkara korupsi yang menjerat Hudiyono terbilang fantastis.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robiatul Adawiyah mendakwa Hudiyono melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan belanja hibah barang dan jasa untuk SMK swasta, serta belanja modal sarana dan prasarana SMK negeri pada Dindik Jatim tahun anggaran 2017.
Dalam penyidikan Kejati Jatim, total anggaran mencapai Rp 186 miliar yang disalurkan ke 44 SMK swasta dan 61 SMK negeri di Jawa Timur. Hasil sementara kerugian negara mencapai sekitar Rp 179 miliar dan masih dalam proses penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selain itu, Kejati Jatim juga menemukan kejanggalan dalam pengadaan alat kesenian untuk SMK swasta. Dari total anggaran Rp 65 miliar, setiap sekolah seharusnya menerima barang senilai Rp 2,6 miliar namun kenyataannya hanya sekitar Rp 2 juta.
Selain Hudiyono, dalam perkara ini eks Kepala Dindik Jatim, Saiful Rachman juga ditetapkan sebagai terdakwa serta Jimmy Tanaya, swasta, yang diduga berperan dalam mengatur dan mengondisikan proyek di lingkungan Dindik Jatim.{*}
| Baca berita Korupsi Dindik Jatim. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur