Dicurhati soal JHT, AHY: Permenaker Nomor 2/2022 Lukai Jutaan Pekerja, Batalkan

-
Dicurhati soal JHT, AHY: Permenaker Nomor 2/2022 Lukai Jutaan Pekerja, Batalkan
LUKAI BURUH: AHY didampingi Emil Dardak, Permenaker soal JHT lukai jutaan buruh. | Foto: Barometerjatim.com/IST SIDOARJO, Barometerjatim.com Kedatangan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di pabrik Maspion Sidoarjo, Sabtu (19/2/2022), dimanfaatkan para buruh untuk curhat tentang polemik uang Jaminan Hari Tua (JHT). Perwakilan buruh PT Maspion sekaligus perwakilan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), meminta agar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) segera dicabut. Sunarto, perwakilan buruh menyampaikan kalau Permenaker Nomor 2/2022 dirasakan sangat tidak berpihak kepada pekerja, karena menerapkan aturan uang JHT diberikan ketika pekerja mencapai usia 56 tahun. Padahal, tidak semua pekerja mendapat kesempatan bekerja sampai usia itu, bahkan kadang ada yang terkena PHK setelah beberapa tahun bekerja. JHT ini kan uang saya Pak, uangnya (buruh) sendiri masak menunggu sampai usia 56 tahun baru bisa dicairkan, kok kebacut nemen menterinè (sungguh keterlaluan menterinya), keluh Sunarto saat dialog langsung dengan AHY di pabrik Maspion Sidoarjo. Manurutnya, Permenaker Nomor 2/2022 sangat tidak masuk akal. Aturan itu dinilai merugikan, karena buruh yang sudah di PHK mau berwirausaha jadi terhambat akibat kesulitan modal. Kami minta tolong, harapan kami agar Permenaker Nomor 2/2022 dicabut, kata Sunarto yang juga Koordinator Pimpinan Unit Kerja (PUK) F.SPSI Maspion. Dicurhati buruh, AHY ikut prihatin karena Permenaker Nomor 2/2022 dirasa melukai jutaan pekerja di Indonesia. Menurutnya, jutaan pekerja diperlakukan tidak adil karena dihambat ketika akan mengambil haknya. Saya mencoba merasakan betapa saudara pekerja di Indonesia diperlakukan tidak adil. Saya sepakat apa yang terjadi dengan JHT, tidak adil dan tidak logis, tegas AHY. Akan Diperjuangkan Demokrat DICURHATI SOAL JKT: AHY berdialog dengan buruh PT Maspion, dicurhati soal gaduh JHT. | Foto: Barometerjatim.com/ISTDICURHATI SOAL JKT: AHY berdialog dengan buruh PT Maspion, dicurhati soal gaduh JHT. | Foto: Barometerjatim.com/IST DICURHATI SOAL JKT: AHY berdialog dengan buruh PT Maspion, dicurhati soal gaduh JHT. | Foto: Barometerjatim.com/IST Putra sulung Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu berjanji akan mengintruksikan kader Partai Demokrat yang duduk di eksekutif dan legislatif untuk berjuang menolak Permenaker No 2/2022. Khususnya pada pasal 3 yang berbunyi: Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun. Menurut AHY, hal ini tentu menjadi hal serius bagi Partai Demokrat untuk berjuang agar aturan yang merugikan pekerja itu bisa dibatalkan. Tugas kami sebagai penyambung aspirasi rakyat, baik melalui jalur legislatif pusat maupun di daerah. Nanti lewat Mas Emil (wakil gubernur) bersama Ibu (gubernur) Khofifah mudah-mudahan kami bisa sinergi memperjuangkan aspirasi para pekerja, katanya. Menurut AHY, keluhan dari buruh mengenai Permenaker Nomor 2/2022 itu tidak Hanya tercetus di Jatim saja tapi juga datang dari berbagai wilayah di Indonesia. Mereka berharap agar aspirasinya didengar dan diperjuangkan. (Keluhan) ini bukan hanya dari Maspion, bukan hanya dari Jawa Timur, tetapi dari berbagai daerah. Kemarin saya baru kembali dari Makassar juga mendapatkan curhat yang sama. Mereka marah, kecewa, dan memohon pertolongan. Ini yang harus diperjuangkan, pungkasnya. » Baca berita terkait Demokrat. Baca juga tulisan terukur lainnya Roy Hasibuan.
Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.