Terbukti Cabuli Santriwatinya, Anak Kiai Jombang Divonis 7 Tahun Penjara

7 TAHUN PENJARA: Bechi, diamankan petugas usai divonis tujuh tahun penjara. | Foto: Barometerjatim.com/IST SURABAYA, Barometerjatim.com Moch Subkhi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi, terdakwa perkara pencabulan santriwatinya di Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah Ploso Jombang, divonis 7 tahun penjara. "Menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuataan yang menyerang kehormatan kesusilaan," kata Hakim Ketua Sutrisno, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (17/11/2022). "Perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur di dalam Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," sambungnya.
- Baca: Anak Kiai Jombang Tantang Mubahalah, Gus Hans: Jangan Campuradukkan dengan Hukum Positif, Rancu!
- Baca: Sidang Anak Kiai Jombang Masih Online, Tim Hukum Protes: Terbuka Saja, Biar Tepis Dugaan Rekayasa!