Gurita Korupsi di Dindik Jatim: Saiful Rachman Dipenjara, Hudiyono Tersangka, Siapa Menyusul?
SURABAYA | Barometer Jatim – Gurita korupsi di Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim jadi sorotan usai eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim, Hudiyono ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Selasa (26/8/2025).
“Berdasarkan hasil gelar perkara, hasil penyidikan, dan alat bukti yang diperoleh, penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim pada 26 Agustus 2025 menetapkan dua tersangka, yaitu H (Hudiyono) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan JT selaku pengendali penyedia/pihak ketiga (beneficial owner),” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Windhu Sugiarto.
Selama 20 hari, terhitung sejak 26 Agustus 2025 hingga 14 September 2025, Hudiyono dan JT ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim.
Hudiyono dan JT disangka melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan belanja hibah/barang/jasa serta penyimpangan kegiatan sarana dan prasarana belanja modal SMK Negeri pada Dindik Jatim Tahun Anggaran (TA) 2017.
“Perbuatan para tersangka mengakibatkan dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp 179.975.000.000. Saat ini masih dilakukan perhitungan kerugian negara secara pasti oleh tim BPK perwakilan Jatim,” kata Windhu.
Kedua tersangka, disangka merekayasa pengelolaan belanja di Dindik Jatim. Berdasarkan DPPA Dindik TA 2017 pada kegiatan peningkatan sarana dan prasarana, terdapat beberapa pos belanja, antara lain belanja pegawai/ATK/jasa/makan minum/perjalanan dinas dengan kode rekening 5210101 senilai Rp 759.077.000.
Lalu Belanja hibah dengan kode rekening 5222401 senilai Rp 78.000.000.000, serta belanja modal alat/konstruksi dengan kode rekening 5230801 senilai Rp 107.811.392.000.
DAK Dikorupsi Rp 8,2 M
Bukan kali ini saja Dindik Jatim dihantam kasus korupsi. Sebelum Hudiyono, eks Kadindik Jatim Saiful Rachman lebih dulu mendekam di balik jeruji setelah divonis majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 500 juta pada Selasa, 19 Desember 2023.
Saiful dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK), berupa pembangunan ruang praktik dan pengadaan mebeler untuk 60 sekolah SMK di Jatim pada 2018 yang merugikan negara Rp 8,2 miliar.
Dalam proses persidangan Saiful, Hudiyono yang saat kasus terjadi menjabat Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan SMK juga dihadirkan sebagai saksi, bahkan disebut-sebut sebagai saksi kunci.
SAKSI: Hudiyono saat menjadi saksi dalam sidang Saiful Rachman perkara korupsi DAK. | Foto: Barometerjatim.com/DOK
Penasihat Hukum Saiful Rachman, Syaiful Ma’arif saat itu menuturkan kliennya memang kepala dinas selaku Pengguna Anggaran (PA). Tapi semua sistem terkait DAK senilai Rp 16,2 miliar dengan dugaan kerugian negara Rp 8,2 miliar tersebut, ada di Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga selaku PPK.
“Saya garisbawahi nih, perjanjian kerja sama dengan sekolah semua ditandatangani oleh Pak Hudiyono selaku PPK juga selaku Kabid dengan kepala sekolah. Pak Saiful memang tanda tangan yang mengetahui, itu saja,” ujar Syaiful.
“KPA di Pak Hudiyono, penanggung jawab di dia. Kalau ini miring, kalau ini kanan, itu dia. Harusnya terbukti dulu ada pelanggaran dari Pak Hudiyono, baru nanti Pak Saiful selaku PA,” tegasnya.
Meski bersikeras Hudiyono terlibat, hingga Saiful divonis 7 tahun penjara tak ada lagi yang terseret dalam tindak pidana korupsi DAK di Dindik Jatim. Namun setelah 21 bulan berlalu, Hudiyono kini menjadi tersangka untuk kasus yang lain.
Siapa bakal menyusul? Kejati tak mau berandai-andai. Windhu hanya memastikan dalam rangkaian penyidikan, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 139 orang saksi.{*}
| Baca berita Korupsi Dindik Jatim. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur