Tuding Anggota DPRD Jatim Benjamin Selingkuh, Istri Tunjukkan Foto Syur di Persidangan!
SURABAYA | Barometer Jatim – Makin panas saja sidang lanjutan perkara dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan anggota DPRD Jawa Timur asal Partai Gerindra, Benjamin Kristianto di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (18/9/2025).
Gara-garanya, istri Benjamin yang duduk sebagai terdakwa, dr Meiti Muljanti menunjukkan foto perempuan nyaris telanjang dada yang diduga selingkuhan suaminya di depan majelis hakim.
Bahkan sejak awal, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut langsung panas. Benjamin hadir bersama sopirnya, Hermawan, sedangkan Meiti duduk di kursi terdakwa tanpa didampingi pengacara.
Beberapa kali majelis hakim sampai menegur keduanya, lantaran sering adu mulut mempertahankan argumen.
Di depan hakim, Meiti menyebut justru sering mendapat kekerasan dari suaminya dan rumah tangganya kini berada di ambang perceraian. "Saya justru yang sering mendapatkan kekerasan, tapi diam saja," ucapnya.
PERKARAKAN ISTRI: Benjamin Kristianto tinggalkan ruang sidang dengan terdakwa istrinya. | Foto: IST
Sebaliknya, Benjamin menegaskan dirinya melaporkan perkara ini ke polisi tapi tidak bermaksud memenjarakan istrinya. “Saya hanya ingin perkara ini jelas,” katanya.
Ketegangan memuncak ketika Meiti yang dokter spesialis onkologi tiba-tiba menunjukkan sebuah foto perempuan nyaris telanjang dada yang diduga selingkuhan suaminya.
Aksi ini membuat pengunjung sidang menjadi riuh. Benjamin yang terlihat terkejut, buru-buru menegur dengan nada tinggi. “Ini enggak ada hubungannya sama perkara ini,” hardiknya.
Usai sidang, Meiti mengatakan sosok dalam foto yang diperlihatkan ke hakim adalah bukti chat suaminya dengan seorang perawat. Selain sebagai anggota DPRD Jatim, Benjamin dikenal memiliki rumah sakit ternama di Surabaya.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra dalam dakwaannya menyebut, peristiwa bermula pada Selasa, 8 Februari 2022 di rumah mereka Perumahan Taman Pondok Indah Wiyung, Surabaya. Terjadi pertengkaran antara pasangan suami-istri tersebut.
“Dalam pertengkaran itu, terdakwa mendorong korban hingga mengenai pintu kayu, mencubit leher, dan menendang bagian tubuh sebelah kiri korban,” ujar jaksa.
Akibat perbuatan Meiti, Benjamin mengalami luka memar pada telunjuk tangan kanan serta lecet di siku kiri. Hasil pemeriksaan medis menyebut, luka tersebut akibat trauma tumpul.
Atas perbuatannya, Meiti didakwa melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.{*}
| Baca berita KDRT. Baca tulisan terukur Tommy Utomo | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur