Belanja Hibah Pemprov Jatim 2026 Diproyeksi Naik Jadi Rp 3,79 T, Banggar: Cermati!

Reporter : -
Belanja Hibah Pemprov Jatim 2026 Diproyeksi Naik Jadi Rp 3,79 T, Banggar: Cermati!
CERMATI: Belanja hibah Pemprov Jatim 2026 diproyeksi naik 15% menjadi Rp 3,79 triliun. | Sumber: DPRD Jatim

SURABAYA | Barometer Jatim – Belanja hibah menjadi satu-satunya kelompok belanja daerah yang diproyeksi naik dalam Rancangan APBD Jatim 2026. Tak tanggung-tanggung, angkanya mencapai Rp 3,79 triliun (3.790.523.601.188) atau naik 15%.

Terhadap kenaikan tajam tersebut, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jatim sangat berharap setiap komisi di DPRD Jatim dapat mencermati.

“Sekaligus mensupervisi alokasi belanja hibah tahun 2026 yang diproyeksi meningkat 15% dibandingkan dengan P-APBD 2025,” kata Juru Bicara Banggar, Lilik Hendarwati saat membacakan pendapat Banggar terhadap Raperda Jatim tentang APBD 2026 dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Senin (22/9/2025).

Supervisi perlu dilakukan di tingkat komisi, lanjut Lilik, terutama bagaimana memastikan bahwa belanja hibah ini sejalan dan segaris dengan aspirasi kebutuhan masyarakat.

“Dan koheren dengan target pencapaian mandatory spending infrastruktur pelayanan publik, maupun pembiayaan pelayanan publik dasar lainnya,” tandasnya.

Awas Penyelewengan Lagi

Ya, sejak DPRD Jatim dihantam kasus korupsi hibah yang memenjarakan Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, Sahat Tua Simanjuntak dengan vonis 9 tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp 39,5 miliar, para legislator di Indrapura tampaknya cukup hati-hati soal alokasi hibah.

Tahun ini belanja hibah yang didasarkan dari pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim juga menjadi sorotan publik, mengingat ada Rp 23,183 miliar tidak dapat direalisasikan.

Berdasarkan data Biro Kesra Pemprov Jatim, ada tiga penyebab sehingga tidak dapat direalisasikan. Pertama, terdapat 49 lembaga yang sudah pernah menerima pada 2024 dengan nilai Rp 18 miliar.

Kedua, ada 11 lembaga menyatakan mengundurkan diri dengan nilai Rp 1,680 miliar. Dan ketiga, ada 19 lembaga yang menerima double dengan nilai Rp 3,503 miliar.

Belum lagi terdapat tiga anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 yang menyandang status tersangka hibah, dan hingga kini tak kunjung ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mereka yakni Achmad Iskandar (Demokrat), Moch Mahrus (Gerindra), dan Hasanuddin (PDIP). Bahkan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa turut diperiksa KPK selama 8 jam di Mapolda Jatim.   

Sebelumnya, pada Perubahan APBD 2025, DPRD Jatim juga meniadakan hibah pokir dan dialihkan menjadi program Pemprov Jatim yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tapi tetap atas usulan legislatif.

Menurut Wakil Ketua DPRD Jatim, Deni Wicaksono, pengalihan pokir menjadi program Pemprov Jatim untuk mempermudah legislatif agar tidak ada lagi 'keruwetan’.

“Waktu yang begitu pendek, kami takut tidak mampu dan ada penyalahgunaan, penyelewengan dan lain-lain kami mengantisipasi itu. Jadi kami percayakan sepenuhnya pelaksanaan program di eksekutif,” katanya.{*}

| Baca berita DPRD Jatim. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

 

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.