KPK Periksa Kepala Bappeda Jatim M Yasin Terkait Korupsi Hibah, Mulai Sasar Pemprov?

Reporter : -
KPK Periksa Kepala Bappeda Jatim M Yasin Terkait Korupsi Hibah, Mulai Sasar Pemprov?
SAKSI: Mohammad Yasin saat menjadi saksi dalam persidangan Sahat Simanjuntak. | Foto: Barometerjatim.com/DOK

SURABAYA | Barometer Jatim – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) makin kencang mengusut kasus korupsi dana hibah Jatim. Usai menahan 4 dari 21 tersangka, kini memeriksa Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim, Mohammad Yasin.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (9/10/2025). Namun dia belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang digali dari Yasin.

Dalam kasus korupsi hibah Jatim, Yasin sempat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada persidangan Sahat Tua Simanjuntak di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Selasa, 20 Juni 2023.

Saat itu, Yasin dicecar JPU KPK yang diketuai Arif Suhermanto terkait pertemuan dengan sejumlah pejabat Pemprov Jatim pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) Sahat pada 17 Desember 2022 di kantor Bappeda Jatim -- tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nomor 24.

Lalu ada pertemuan kedua yaitu pada Jumat, 30 Desember 2022. Yasin bersama-sama dengan eks Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono dan Kepala BPKAD saat itu, Bobby Soemiarsono bertemu dengan orang BPK, Joko dan Aqvita di Hotel Borobudur Yogyakarta, membahas temuan BPK terkait dana hibah pokir.

DIINGKARI: Yasin ingkari BAP No 24 terkait pertemuan di Yogyakarta membahas hibah pokir. | Sumber: Persidangan Sahat DIINGKARI: Yasin ingkari BAP No 24 terkait pertemuan di Yogyakarta membahas hibah pokir. | Sumber: Persidangan Sahat

Namun Yasin mengingkari keterangannya dalam BAP. Menurutnya, pertemuan di Hotel Borobudur bukan soal hibah pokir tapi kebetulan saja ke Yogyakarta bersama-sama, kemudian tanpa sengaja ada Joko yang waktu itu liburan kemudian ketemu di hotel dan sebatas berbincang-bincang.

Sebelumnya, KPK menahan 4 dari 21 tersangka korupsi dana hibah Jatim, Kamis, 2 Oktober 2025.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, 4 tersangka tersebut baru dari jalur penyuap ijon untuk tersangka Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, Kusnadi.

“Jadi masing-masing dari 4 tersangka penerima ini ada pemberinya masing-masing, pemberinya tidak satu. Ada yang 4, ada yang 5, gitu ya. Seluruh pemberinya ada 17 orang, penerimanya ada 4 orang,” jelas Asep.

Keempat tersangka penerima yaitu KUS (Kusnadi/Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024), AS (Anwar Sadad/Wakil Ketua DPRD Jatim di periode yang sama) AI (Achmad Iskandar/Wakil Ketua DPRD Jatim di periode yang sama), dan BGS (Bagus Wahyudiono/staf AS). Sedangkan 17 lainnya merupakan pemberi.

Nah, saat ini yang ditahan baru pemberi untuk tersangka penerima, Kusnadi. Keempatnya yakni HAS (Hasanuddin/swasta/kini anggota DPRD Jatim periode 2024-2029), JPP (Jodi Pradana Putra/swasta dari Kabupaten Blitar), SUK (Sukar/eks kepala desa di Kabupaten Tulungagung), dan WK (Wawan Kristawan/swasta dari Tulungagung).

“Terhadap keempat tersangka tersebut dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 2-21 Oktober di Rutan cabang KPK Merah Putih,” lanjut Asep Guntur.

Seharusnya, KPK memanggil 5 tersangka tapi untuk AR (A Royan/swasta dari Tulungagung) tidak bisa hadir karena alasan sakit dan berkirim surat minta penjadwalan ulang pemeriksaan.

Sedangkan pemberi untuk tersangka Anwar Sadad, Achmad Iskandar, dan Bagus Wahyudiono masih belum dilakukan penahanan. Termasuk Moch Mahrus, tersangka pemberi dari Kabupaten Probolinggo yang kini anggota DPRD Jatim periode 2024–2029.

Atas perbuatannya, keempatnya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.{*}

| Baca berita Korupsi Hibah Jatim. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.