Jaka Jatim Soroti KUHP-KUHAP Baru: Potensi Bungkam Kritik Publik!

Reporter : -
Jaka Jatim Soroti KUHP-KUHAP Baru: Potensi Bungkam Kritik Publik!
BERSAMA MAHFUD MD: Koordiantor Jaka Jatim, Musfiq pose dengan mantan Menko Polhukam, Mahfud MD. | Foto: IST

SURABAYA | Barometer Jatim – Resmi berlaku, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru menuai banyak kontroversi.

Termasuk Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) menyoroti sejumlah pasal di dalamnya, yang dinilai berpotensi membatasi kebebasan berpendapat dan membungkam kritik publik terhadap pemerintah dan lembaga negara.

Koordinator Jaka Jatim, Musfiq menyampaikan, terdapat ketentuan pidana terkait penghinaan terhadap presiden, wakil presiden, pemerintah, maupun lembaga negara yang dapat menjerat masyarakat ketika menyampaikan kritik secara lisan maupun tulisan di muka umum.

“Pasal-pasal tersebut mengandung unsur pembungkaman. Kritik terhadap kebijakan pemerintah berpotensi dikriminalisasi, padahal kritik merupakan bagian penting dari kontrol publik dalam negara demokratis,” ujarnya, Selasa (6/1/2026).

Menurut Musfiq, ancaman pidana berupa hukuman penjara maupun denda dalam KUHP baru dapat menimbulkan ketakutan di masyarakat untuk menyampaikan pendapat. 

Kondisi ini dinilai berisiko mempersempit ruang demokrasi serta melemahkan peran masyarakat sipil dalam mengawasi jalannya pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Jaka Jatim juga menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan semangat Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 terkait kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum yang menjamin hak warga negara untuk menyampaikan pendapat melalui lisan, tulisan, maupun ekspresi lainnya.

Atas dasar itu, Jaka Jatim mendesak pemerintah dan pembentuk UU untuk melakukan evaluasi serta perbaikan terhadap pasal-pasal dalam KUHP dan KUHAP baru yang dinilai represif dan berpotensi menekan kebebasan berpendapat.

“Kritik bukan ancaman bagi pemerintah, melainkan bagian dari upaya bersama untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan mewujudkan pemerintahan yang demokratis dan berpihak pada rakyat,” ucap Musfiq.{*}

| Baca berita Hukum. Baca tulisan terukur Roy Hasibuan | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.