Cari Bukti Dugaan Korupsi Sewa Stan, Kejari Tanjung Perak Geledah PD Pasar Surya!
SURABAYA | Barometerjatim.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menggeledah kantor PD Pasar Surya Surabaya di Manyar Kertoarjo, terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola sewa stan/lahan kosong periode 2024-2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Mahendra Iswara mengatakan penggeledahan dilakukan pada Senin (30/3/2026) setelah kasus naik ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 16 Maret 2026.
“Penggeledahan dilakukan di kantor PD Pasar Surya, sehubungan dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara atau daerah,” katanya, Selasa (1/4/2026).
Penggeledahan dilakukan, terangnya, berdasarkan izin Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan disaksikan Direktur Utama PD Pasar Surya serta lurah setempat.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita 223 dokumen serta barang bukti elektronik berupa 8 telepon genggam, satu laptop, dan satu unit CPU.
I Made menjelaskan, kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyewaan stan dan lahan yang tidak sesuai prosedur di sejumlah cabang PD Pasar Surya, yakni cabang timur, utara, dan selatan.
Di cabang-cabang tersebut, sejumlah pengguna stan dan lahan disebut tidak memiliki perjanjian sewa, sehingga perusahaan daerah tersebut diduga kehilangan potensi pendapatan yang ditaksir mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
“Selain itu, ditemukan pula adanya pemberian stan dan lahan kosong tanpa melalui proses negosiasi sesuai prosedur yang berlaku,” katanya.
Hingga kini, ucap I Made, tim penyidik Kejari Tanjung Perak masih mendalami perkara untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab beserta modus operandi yang digunakan.
“Penyidik juga telah memeriksa 15 saksi, guna mempercepat proses penyidikan,” ujarnya.{*}
| Baca berita Korupsi. Baca tulisan terukur Syaikhul Hadi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur