Kritisi LKPJ Khofifah, PKS Singgung Dampak 965 Penghargaan ke Masyarakat!

Reporter : -
Kritisi LKPJ Khofifah, PKS Singgung Dampak 965 Penghargaan ke Masyarakat!
BERI DAMPAK: Lilik Hendarwati, penghargaan Pemprov harus berdampak ke masyarakat Jatim. | Foto: DPRD Jatim

SURABAYA | Barometerjatim.com – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memberikan sejumlah catatan kritis terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Jatim akhir 2025 dalam rapat paripurna DPRD Jatim, Rabu (13/5/2026). 

Dalam pendapat akhir yang dibacakan Juru Bicaranya, Lilik Hendarwati salah satunya menyoroti dampak ratusan penghargaan sepanjang 2025, bahkan hampir seribu sejak Khofifah Indar Parawansa menakhodai Jatim pada 2019.

Dalam catatan Fraksi PKS, selama periode 2019-2024 Pemprov Jatim berhasil meraih 832 penghargaan mulai level lokal sampai internasional.

Sepanjang 2025 juga kembali memborong 133 berbagai penghargaan nasional bergengsi, terutama di bidang inovasi, pelayanan publik, dan tata kelola pemerintahan. Dengan demikian, selama 2019-2025 total mengumpulkan 965 penghargaan.

Capaian utama penghargaan meliputi Provinsi Terinovatif pada IGA 2025, kinerja pelayanan publik terbaik nasional, serta memborong penghargaan EPPD dan LAN Awards. 

“Atas prestasi ini, Fraksi PKS tentu saja mengapresiasi. Namun demikian, Fraksi PKS juga perlu mendorong agar ratusan penghargaan tersebut berdampak pada kehidupan masyarakat Jatim, yakni menjadi penduduk yang paling bahagia,” katanya.

Dinilai Tak Transparan

Selain penghargaan, Fraksi PKS menyoroti lonjakan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah tidak transparan.

Lilik menjabarkan, komponen Lain-lain PAD yang Sah mencapai 134,25% atau jauh di atas target. Namun dalam LKPJ, Khofifah tidak memberikan rincian transparan mengenai komponen ini, sehingga sulit membedakan antara pendapatan berkelanjutan (recurring) dengan pendapatan sekali waktu (one-time gain). 

“Fraksi PKS merekomendasikan Pemprov wajib menyajikan rincian lengkap komponen Lain-lain PAD yang Sah dalam LKPJ, termasuk status keberlanjutannya sebagai dasar proyeksi pendapatan yang akurat di tahun-tahun mendatang,” katanya.

Lalu terhadap realisasi belanja daerah, Fraksi PKS menilai daya serap belanja daerah 2025 kurang optimal, yakni sebesar 93,82% (Rp 31,204 triliun dari pagu Rp 33,256 triliun) atau lebih rendah dari 2024 (96,14%). Akibat daya serap anggaran yang tidak optimal ini mengakibatkan SiLPA cukup besar. 

Lilik merinci, belanja pegawai dengan daya serap anggaran 89,56 persen dengan SiLPA Rp 981 miliar, Dinas Pendidikan 190 miliar, dan Dinas Kesehatan 149 miliar. 

”Termasuk daya serap Belanja Tidak Terduga (BTT) hanya terserap 39,97% masuk kategori sangat rendah, serta pos-pos lainnya yang tidak optimal serapan anggarannya,” bebernya. 

Kualitas Belanja Rendah

Berikutnya, Fraksi PKS juga mengkritisi kualitas belanja rendah dan serapan tidak optimal. Menurut Lilik, realisasi belanja daerah baru 93,82% (Rp 31,20 triliun dari Rp 33,25 triliun) dengan sisa anggaran lebih dari Rp 2 triliun yang tidak dijelaskan penyebabnya.

“Penurunan serapan ini terjadi di saat kebutuhan pelayanan dasar dan pembangunan infrastruktur masih sangat tinggi,” katanya. 

Karena itu, Fraksi PKS merekomendasikan kepada Khofifah memastikan agar setiap OPD menyusun rencana kegiatan yang realistis dan terukur, diverifikasi TAPD secara cermat sebelum APBD disahkan. 

“Sisa anggaran lebih dari 2% harus dijelaskan secara rinci penyebabnya. Efisiensi, ketidakmampuan serap, atau perubahan prioritas,” katanya.

Kemudian terkait struktur belanja, Fraksi PKS memandang masih didominasi belanja operasi (72,30%), sedangkan belanja modal hanya 9,65%. 

“Belanja pegawai dan barang/jasa menyerap porsi terbesar. Ini menunjukkan orientasi birokratis belum berpihak pada pembangunan produktif dan investasi publik. Mandatory spending infrastruktur 40 persen belum terpenuhi,” katanya.

Karena itu, Fraksi PKS merekomendasikan Pemprov wajib memenuhi mandatory spending infrastruktur minimal 40% paling lambat pada APBD 2027 sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022. 

“Serta, secara bertahap meningkatkan proporsi belanja modal menjadi minimal 15 persen dari total belanja daerah pada 2027,” tegas Lilik.{*}

| Baca berita LKPJ Gubernur Jatim. Baca tulisan terukur Syaikhul Hadi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.