Sengketa Pilkades Sidokepung, Penggugat: Tergugat Jangan Dahului Putusan PTUN!
SIDOARJO | Barometerjatim.com – Sengketa hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sidokepung, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, masih bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.
Gugatan dilayangkan calon nomor urut 1, Elfian Hadi Wira Waskita terkait persoalan administratif dalam proses pelaksanaan dan penetapan hasil pemilihan. Ada empat pihak yang digugat, yakni Bupati Sidoarjo, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Panitia Pilkades, dan Ariantono selaku kepala desa terpilih.
“Proses hukum masih berjalan, saat ini memasuki tahap perbaikan gugatan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kuasa Hukum Penggugat dari Kantor Hukum Priyanto Margaretha & Partners, Priyanto, Rabu (1/7/2026).
Priyanto didampingi penasihat hukum lainnya, Syamsul Arifin juga menyayangkan sejumlah pernyataan yang beredar di media massa terkait perkara tersebut yang seolah-olah mendahulu putusan majelis hakim.
Menurutnya, pernyataan yang disampaikan pihak tergugat justru menunjukkan kepanikan karena perkara masih dalam proses persidangan dan belum ada putusan dari majelis hakim.
"Kami sangat menyayangkan statement-statement yang berkembang di media. Menurut kami, itu salah satu bentuk kepanikan dari pihak tergugat,” kata Priyanto.
“Yang membuat pernyataan itu semuanya berstatus sebagai tergugat, tetapi seolah-olah sudah mendahului putusan pengadilan," tandasnya.
Tahap Perbaikan
Priyanto menegaskan, hingga kini majelis hakim belum mengeluarkan putusan apa pun atas perkara tersebut. Proses yang saat ini berjalan, masih berada pada tahap perbaikan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 105 undang-undang tentang PTUN.
Aturan tersebut, kata Priyanto, memberikan kesempatan kepada penggugat untuk memperbaiki surat kuasa maupun materi gugatan apabila masih terdapat kekurangan.
"Undang-undang memberikan waktu 14 hari untuk melakukan perbaikan. Jadi kabar yang berkembang kemarin masih jauh sebelum batas waktu itu berakhir. Bahkan belum sampai satu minggu, kami sudah memenuhi petunjuk dari majelis hakim," jelasnya.
Dia menambahkan, agenda persidangan berikutnya dijadwalkan memasuki tahap pemeriksaan dokumen dari masing-masing pihak.
Dalam gugatannya, Elfian mempermasalahkan dua keputusan yang menjadi objek sengketa, yakni Surat Keputusan (SK) Ketua Panitia Pilkades dan SK Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
"Dari dua keputusan itu, ada beberapa hal yang menurut kami cacat secara administrasi maupun secara hukum," ujarnya.
Priyanto menegaskan, ada beberapa dugaan pelanggaran administrasi yang menjadi dasar gugatan. Mulai dari perusakan alat peraga kampanye milik kliennya, hingga pelarangan pemasangan alat peraga kampanye di wilayah tertentu selama tahapan Pilkades.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti dugaan adanya dokumen yang telah ditandatangani panitia sebelum ketua panitia secara resmi disahkan.
"Sebelum ketua panitia disahkan, menurut kami sudah ada dokumen yang ditandatangani oleh panitia. Persoalan itu nanti akan kami buka secara terang dalam persidangan," ungkapnya.
Buka Gugatan Pidana
Selain menggugat melalui PTUN, tim kuasa hukum juga membuka kemungkinan menempuh jalur pidana.
"Kalau memang klien kami memutuskan menindaklanjuti adanya dugaan tindak pidana, kami siap mengambil langkah hukum lebih lanjut dan memberikan pendampingan," ucapnya.
Selain Sidokepung, hasil dua Pilkades lainnya juga digugat di PTUN Surabaya, yakni Balongdowo Kecamatan Candi dan Pagerwojo Kecamatan Buduran.
Meski masih berproses hukum, 80 kepala desa terpilih hasil Pilkades serentak tahun ini tetap dilantik Bupati Subandi di Pendopo Delta Wibawa, Senin (29/6/2026).
"Kalaupun masih ada pihak yang menempuh jalur hukum terkait hasil Pilkades, itu adalah hak setiap warga negara,” kata Subandi.
Dia menandaskan, sebagai negara hukum maka semua diberikan kesempatan untuk menyelesaikan melalui mekanisme yang berlaku.
“Namun proses tersebut tidak menghalangi pelaksanaan pelantikan kepala desa yang telah ditetapkan sesuai ketentuan," jelasnya.{*}
- Hasil Pilkades Sidokepung
1. Elfian Hadi Wira Waskita - 2.794 suara
2. Supaat Burhanudin - 343 suara
3. Arintono - 3.293 suara
4. Wakidi - 304 suara
| Baca berita Pilkades. Baca tulisan terukur Syaikhul Hadi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur