Usai Diguncang Kredit Fiktif Rp 569 M, Bank Jatim Didemo Dugaan Skandal Rp 596 M!
SURABAYA | Barometerjatim.com – Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur (APMP Jatim) kembali menggelar aksi demonstrasi -- sebelumnya Rabu, 19 Agustus 2026 -- di depan kantor pusat Bank Jatim, Jalan Basuki Ramat Surabaya, Rabu (2/9/2026).
Sambil membentangkan spanduk besar bertuliskan “Skandal Korupsi Bank Jatim 2024-2025 Dana Rakyat Dibobol dan Dimanipulasi”, massa mendesak agar dugaan skandal penyimpangan perbankan yang disebutnya berbasis Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK senilai Rp 596 miliar dibongkar.
“Aksi ini sengaja tidak kita lakukan di Kejati Jatim karena sudah kita laporkan satu bulan lebih, berkenaan dengan dugaan skandal tindak pidana korupsi yang terjadi di tubuh Bank Jatim yang ditengarai melibatkan belasan unsur cabang bank,” kata Direktur APMP Jatim, Acek Kusuma.
Sebelumnya, APMP Jatim melaporkan lewat pengaduan masyarakat (dumas) ke Kejati Jatim pada 13 Juli 2026. Laporan disertai dokumen LHP BPK RI berkaitan dengan pemeriksaan kepatuhan operasional Bank Jatim Tahun 2024 hingga Triwulan III 2025.
“Kita sengaja melakukan aksi demo di Bank Jatim pusat guna memberi edukasi terhadap publik, guna menyampaikan. Persoalan laporan kita kemudian tidak mendapatkan respons yang baik, maka kita akan melakukan langkah-langkah konkret ke Kejaksaan Agung,” sambungnya.
Acek menegaskan, dugaan skandal Rp 596 miliar berbeda dengan perkara kredit fiktif Bank Jatim cabang Jakarta Rp 569,4 miliar yang telah memenjarakan Bun Sentoso dan kawan-kawan.
“Kalau yang kita laporkan ini berkenaan dengan temuan dugaan tahun 2024 dan 2025 yang berbasis LHP BPK RI senilai Rp 596 miliar, sementara perkara yang ditangani Kejati DKI terkait kredit fiktif itu tahun 2023 tapi perkaranya ditangani pada 2024,” jelasnya.
Dalam kasus kredit fiktif Bank Jatim cabang Jakarta, lima orang divonis bersalah dan dijebloskan ke penjara. Yakni Pemilik PT Indi Daya Group (IDG), Bun Sentoso divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, serta membayar uang pengganti Rp 204,1 miliar di pengadilan tingkat pertama.
Di tingkat banding diperberat menjadi 16 tahun penjara dan putusan kasasi menguatkan putusan pengadilan tinggi. Selain itu, hakim banding memperbesar uang pengganti menjadi Rp 268,6 miliar.
Lalu eks Pimpinan Bank Jatim Cabang Jakarta, Benny divonis 11 tahun dan denda Rp 500 juta, serta membayar uang pengganti Rp 3,5 miliar. Di tingkat banding diperberat menjadi 15 tahun penjara dan Mahkamah Agung menolak permohonan kasasinya.
Berikutnya Manager Finance PT IDG, Sischa Dwita Puspa Sari dipidana penjara 8 tahun dan denda Rp 500 juta, serta uang pengganti Rp 4,2 miliar. Kemudian Direktur PT Indi Daya Rekapratama, Agus Dianto Mulia dipidana penjara 12 tahun dan denda Rp 500 juta, serta uang pengganti Rp 87,4 miliar.
Sedangkan pegawai PT IDG, Fitriani Krisnasari alias Nisa dipidana penjara 8 tahun dan denda Rp 500 juta, serta membayar uang pengganti Rp 70 juta.
Lantas, bagaimana Rp 596 miliar tersebut diduga dibobol? Acek memaparkan sejumlah modus, di antaranya manipulasi CKPN (Cadangan Kerugian Penurunan Nilai) dan window dressing sebesar Rp 143,3 miliar.
Lalu rekayasa kredit sindikasi PT WMU Rp 167,2 miliar, pembangkangan regulasi PMK Banyuwangi Rp 126,3 miliar, serta agunan gaib dan sertifikat hilang Rp 28,07 miliar.
APMP juga melayangkan sejumlah tuntutan, di antaranya mendesak Aspidsus Kejati Jatim segera periksa jajaran direksi, serta mendesak Pemprov Jatim selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) segera menggelar RUPS Luar Biasa.
Hingga kini belum ada keterangan resmi dari Bank Jatim terkait aksi demonstrasi dan tudingan APMP Jatim.{*}
| Baca berita Korupsi Bank Jatim. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur