Demo Dibarikade Aparat, Jaka Jatim Tetap Ngegas Desak Gerindra Copot Anwar Sadad!

Reporter : -
Demo Dibarikade Aparat, Jaka Jatim Tetap Ngegas Desak Gerindra Copot Anwar Sadad!
BARIKADE: Langkah Jaka Jatim demo di depan Kantor DPD Partai Gerindra diadang barikade aparat. | Foto: Barometerjatim.com/RQ

SURABAYA | Barometerjatim.com – Langkah Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) menuju Kantor Partai Gerindra Jatim di Jalan Gayungsari Barat, Surabaya, untuk menggelar demonstrasi menuntut Anwar Sadad dicopot dibarikade aparat kepolisian, Kamis (22/10/2026).

Meski akhirnya menggelar orasi di perempatan jalan sekitar 200 meter dari Kantor Partai Gerindra Jatim, Jaka Jatim tetap ngegas meneriakkan aspirasinya, menuntut Sadad dicopot sebagai Ketua Partai Gerindra Jatim dan Anggota DPR RI. 

Desakan dilontarkan, lantaran Sadad sudah 2,3 tahun sejak 5 Juli 2024 menjadi tersangka dan belum ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim.

“Pecat Anwar Sadad sebagai Ketua DPD Partai Gerindra Jatim, karena merusak nilai-nilai dan norma Partai Gerindra,” teriak Orator Aksi, Sibro Mulisi.

“Segera berhentikan dari Anggota DPR RI Partai Gerindra, karena mengancam terhadap moralitas Partai Gerindra,” sambungnya.

Jika Partai Gerindra mempertahankan Sadad dari dua jabatan tersebut, tandas Sibro, ”Maka kami anggap DPP tidak mendukung Asta Cita ketua umumnya yang juga Presiden RI, Prabowo Subianto.”

Sedangkan kepada  KPK, Jaka Jatim menuntut segera menjemput paksa delapan tersangka lainnya di klaster Sadad, termasuk Sadad sendiri.

“KPK jangan pilih kasih, pemberi suapnya empat orang ditahan, masa penerima suap mau dibiarkan. KPK menetapkan tersangka dalam kasus korupsi hibah pokir secara kolektif, maka proses pengadilannya seharusnya juga secara kolektif,” sambung Koordinator Jaka Jatim, Musfiq.

Jumlah tersangka di klaster Sadad yang saat kasus terjadi menjabat Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024 sebanyak 12 orang harus segera selesaikan, lanjut Musfiq, karena tugas KPK setelahnya masih ada klaster Achmad Iskandar.

“Jika kasus korupsi dana hibah pada 2026 ini tidak selesai di semua klaster, maka KPK bisa dikategorikan melanggar konstitusi dan UU KPK sendiri,” tegasnya.

“Jaka Jatim juga berharap kepada Presiden Prabowo agar turun tangan atas ulah kadernya yang mengotori cita-cita partainya, sehingga dinilai jelek oleh masyarakat khususnya di Jatim,” sambung Musfiq.

Delapan Belum Ditahan

Sedikit me-review, dalam perkara korupsi dana hibah pokir DPRD Jatim klaster Sadad, KPK baru menyidangkan empat tersangka pemberi yang kini sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Keempatnya yaitu Achmad Yahya (swasta dari Kabupaten Pasuruan), Wahid Ruslan (swasta dari Kabupaten Bangkalan), M Fathullah (swasta dari Kabupaten Pasuruan), dan Moch Mahrus (swasta dari Kabupaten Probolinggo/eks anggota DPRD Jatim 2024-2029).

Dengan demikian masih ada enam pemberi lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tapi belum ditahan. 

Mereka yakni Mahhud (anggota DPRD Jatim 2019-2024), Fauzan Adima (Wakil Ketua DPRD Sampang 2019-2024), Jon Junaidi (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo 2019-2024), Ahmad Heriyadi (swasta dari Sampang), Ahmad Affandy (swasta dari Sampang), dan Abdul Mutollib (swasta dari Sampang).

Satu tersangka lagi juga belum ditahan, yakni Bagus Wahyudiono yang merupakan staf Anwar Sadad.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari Gerindra terkait desakan Jaka Jatim agar mencopot Anwar Sadad sebagai Ketua Gerindra Jatim dan Anggota DPR RI.{*}

  • Klaster Anwar Sadad dalam Korupsi Hibah Pokir DPRD Jatim
    Penerima: 
    1. Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024) - Tersangka/Belum Ditahan
    2. Bagus Wahyudiono (Staf Anwar Sadad) - Tersangka/Belum Ditahan
    Pemberi:
    1. Achmad Yahya (Swasta dari Kabupaten Pasuruan) - Terdakwa
    2. Ra Wahid Ruslan (Swasta dari Kabupaten Bangkalan) - Terdakwa
    3. M Fathullah (Swasta dari Kabupaten Pasuruan) - Terdakwa
    4. Moch Mahrus (Swasta dari Kabupaten Probolinggo, kini anggota DPRD Jatim 2024-2029) - Terdakwa
    5. Mahhud (Anggota DPRD Jatim 2019-2024) - Tersangka/Belum Ditahan
    6. Fauzan Adima (Wakil Ketua DPRD Sampang 2019-2024) - Tersangka/Belum Ditahan
    7. Jon Junaidi (Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo 2019-2024) - Tersangka/Belum Ditahan
    8. Ahmad Heriyadi (Swasta dari Sampang) - Tersangka/Belum Ditahan
    9. Ahmad Affandy (Swasta dari Sampang) - Tersangka/Belum Ditahan
    10. Abdul Mutollib (Swasta dari Sampang) - Tersangka/Belum Ditahan

| Baca Berita Terkait:

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.