Bikin Elus Dada! Sahat Simanjuntak Disebut Terima Suap Dana Hibah Pemprov Jatim hingga Rp 39,5 M

| -
Bikin Elus Dada! Sahat Simanjuntak Disebut Terima Suap Dana Hibah Pemprov Jatim hingga Rp 39,5 M
PERDANA: Sidang perkara suap dana hibah Jatim di Pengadilan Tipikor Surabaya. | Foto: Barometerjatim.com/ABDILLAH

SIDOARJO, Barometer Jatim – Kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jatim memasuki persidangan. Pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Selasa (7/3/2023), Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng didakwa menyuap tersangka Wakil Ketua DPRD Jatim dari Fraksi Partai Golkar, Sahat Tua Simanjuntak hingga Rp 39,5 miliar.

“Pada 2019 sampai dengan 15 Desember 2022, bertempat di kantor DPRD Jatim dan parkiran mall Jembatan Merah Plaza (JMP) memberi uang seluruhnya sebesar Rp 39.500.000.000 kepada Sahat selaku anggota DPRD Jatim 2019-2024,” kata Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Arif Suhermanto dalam dakwaannya.

Hamid merupakan Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang periode 2015-2021 dan sejak 2019 menjadi koordinator dana hibah pokir Jatim. Sedangkan Ilham adalah adik ipar Hamid,  yang diberi kepercayaan untuk menjadi koordinator lapangan dengan kegiatan dan hibah pokir Jatim yang disalurkan ke Pokmas.

Uang suap tersebut, lanjut JPU KPK, diberikan kedua terdakwa lewat orang kepercayaan Sahat, yakni Muhammad Chozin (almarhum) dan Rusdi. Tujuannya, agar Sahat memberikan jatah alokasi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) untuk kelompok masyarakat (Pokmas).

“(Sumber dana pokir) dari APBD Jatim Tahun Anggaran (TA) 2020-2022 dan jatah alokasi dana hibah yang akan dianggarkan dari APBD Jatim TA 2023-2024,” terang Arif.

Di dalam penyusunan APBD Jatim 2020 sampai 2023, lanjutnya, memang terdapat alokasi dana hibah pokir untuk pokmas yang proses pengusulannya melalui anggota DPRD Jatim.

Besarannya yakni, TA 2020 sebesar Rp 2.822.936.367.500, TA 2021 Rp 1.993.243.057.000, TA 2022 Rp 2.136.928.840.564, dan TA 2023 Rp 1.416.612.250.000. Dari jumlah triliunan rupiah tersebut, setiap anggota DPRD Jatim memiliki jatah alokasi dana hibah pokir.

Hamid yang mengetahui adanya jatah alokasi hibah tersebut, jelas JPU KPK, menemui Chozin untuk menjadi koordinator pengusulan dana hibah pokir milik Sahat dengan kesanggupan membayar uang ijon fee 25% dari jatah alokasi hibah pokir. Sedangkan Hamid akan mengambil keuntungtan 5% dari pencairan dana hibah pokir yang dikelolanya.

Dalam perkara ini, Hamid dan Ilham dijerat Pasal 13 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara," ucap Arif.

Usai pembacaan dakwaan, Hakim Ketua Tongani menanyakan kepada kedua terdakwa terkait dakwaan JPU KPK. Keduanya sepakat menerima dakwaan, sehingga tidak mengajukan eksepsi. Sidang akan dilanjutkan Selasa (14/3/2023) dengan agenda keterangan saksi.

Usai sidang, Hamid maupun Ilham langsung dikerubuti keluarganya yang sudah menunggu sebelum sidang berlangsung. Sambil berjalan untuk dibawa kembali ke Rutan Kelas 1 Surabaya, Hamid enggan berkomentar saat dicecar wartawan.{*}

» Baca berita Suap Hibah Pemprov Jatim. Baca tulisan terukur Abdillah HR.

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.