Hari Ini Sahat Mulai Diadili, Mathur Ajak Koleganya di DPRD Jatim Blakblakan jika Dipanggil JPU KPK Jadi Saksi!

| -
Hari Ini Sahat Mulai Diadili, Mathur Ajak Koleganya di DPRD Jatim Blakblakan jika Dipanggil JPU KPK Jadi Saksi!
KORUPSI HIBAH JATIM: Sahat Simanjuntak, hari ini mulai diadili di Pengadilan Tipikor | Foto: Barometerjatim.com/ROY

SURABAYA, Barometer Jatim – Selasa (23/5/2023) pagi ini pukul 10.00 WIB, Wakil Ketua DPRD Jatim asal Partai Golkar tersangka kasus korupsi hibah Pemprov Jatim, Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak mulau diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam berkas perkara bahkan sudah menyiapkan 130 lebih saksi dari DPRD Jatim, Pemprov Jatim, dan Kelompok Masyarakat (Pokmas) penerima hibah.

Terkait bakal ada pemanggilan saksi dari kalangan wakil rakyat, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jatim, Mathur Husyairi menuturkan semuanya harus menghormati proses hukum.

“Siapa pun yang nanti akan dimintai keterangan oleh KPK ya harus hadir, termasuk saya sendiri umpama nanti dipanggil ya saya harus datang dan memberikan keterangan sesuai yang saya ketahui,” katanya, Senin (22/5/2023).

“Bagaimana proses penganggaran dana hibah dan informasi yang terkait dengan ijon,  saya akan buka semua, sepengetahuan saya. Ya akan saya jawablah apa yang nanti akan menjadi pertanyaan, umpama saya dimintai keterangan,” sambungnya.

Dia juga berharap koleganya di DPRD Jatim untuk blakblakan jika dipanggil JPU KPK sebagai saksi. “Saya berharap teman-teman DPRD yang lain, ketika ditanya ya jawab dengan sebenarnya saja,” kata legislator asal Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut.

“Bahwa kita sebagai anggota ini kan selama ini tidak tahu apa-apa, tahu matengnya. Anggota dewan bisa mengusulkan aspirasinya sekian sekian tanpa tahu, tidak mengetahui prosesnya bagaimana, pertimbangannya seperti apa, itu kan,” imbuhnya.

Nah, yang menjadi pertanyaan besar selama ini dan tidak terjawab oleh anggota DPRD Jatim, lanjut Mathur bagaimana kemudian pagu hibah bisa mengalir ke Madura sedemikian banyak.

“Itu kan ndak pernah terjawab selama ini, alasannya gitu kan. Padahal kita ini anggota DPRD mewakili masing-masing Dapil (Daerah Pemilihan). Ada apa kok Dapilnya enggak diopeni (diurus) kok malah ngopeni Madura, kan gitu,” ujarnya.

Tapi setelah dua orang penyuap Sahat, yakni Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng, masing-masing divonis 2 tahun 6 bulan pidana penjara serta denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan, menurut Mathur perlahan kini terjawab.

“Ya, itu saya pikir kini sudah terjawablah dari sidang-sidang yang sudah dilakukan, termasuk penetapan dan vonis yang sudah dijatuhkan ke kedua orang kemarin itu. Tinggal nanti babak selanjutnya ini,” katanya.

Selebihnya, bagi Mathur yang juga anggota Komisi E DPRD Jatim menuturkan, kasus ini harus dijadikan pembelajaran bersama. Kalau selama ini legislatif menjadi lembaga yang tidak dipercaya publik, dianggap korup, dan segala macamnya, maka saatnya berbenah.

“Bahwa wakil rakyat ini bukan seperti yang digambarkan masyarakat. Kalau kita diam, akhirnya masyarakat memang.. oh ternyata gitu kan. Tidak ada yang berani mengklarifikasi,” ujarnya.

Sebelumnya usai sidang vonis Hamid dan Ilham di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 16 Mei 2023, JPU KPK Arif Suhermanto menyampaikan bahwa Sahat akan diadili mulai Selasa, 23 Mei 2023.

Insyaallah kalau Sahat (berkas perkaranya) sudah kita limpahkan dan akan sidang perdana besok, tanggal 23 Mei 2023 pukul 10.00 WIB dengan (ketua) majelis hakim Pak Dewa,” katanya.

Dalam persidangan nanti, lanjut Arif, JPU KPK akan mennghadirkan 130 lebih saksi. “Di dalam berkas perkara 130 lebih, tapi nanti tentu akan kita pilah-pilah mana yang kita prioritaskan,” ucapnya.

Apakah semua anggota DPRD Jatim akan dipanggil sebagai saksi di persidangan Sahat? “Ada usur dari Pemprov Jatim, DPRD Jatim, dan ada juga dari swasta, para Pokmas,” jelasnya. Termasuk Hamid dan Ilham? “Ya!” tegasnya.{*}

» Baca berita Suap Hibah Pemprov Jatim. Baca tulisan terukur Roy Hasibuan.