Terbukti Aliran Korupsi! Uang Rp 1,4 M Milik Afif dan Deposito Miliaran Rupiah Istri Sahat Dirampas untuk Negara
SURABAYA, Barometer Jatim – “Saudara enggak keberatan kalau dirampas untuk negara?” tanya Hakim Anggota, Darwin Panjaitan. “Kalau memang itu bukan rezeki saya, saya ikhlas bapak,” jawab Staf Biro Perekonomian Setdaprov Jatim, Erma Novia Candra Gunawan lirih saat dihadirkan sebagai saksi.
Tanya jawab itu terjadi pada sidang ke-8 perkara korupsi dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim dengan terdakwa Sahat Tua Simadjuntak dan stafnya, Rusdi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Selasa 4 Juli 2023.
Saat itu, Darwin mengingatkan Erma Novia yang merupakan istri dari Kasubag Rapat dan Risalah Sekretariat DPRD Jatim, Zaenal Afif Subeki -- juga dihadirkan sebagai saksi -- terkait uang tunai Rp 1,4 miliar yang disita dari kamar rumahnya bisa dirampas untuk negara jika tak bisa membuktikan diperoleh dari penghasilan yang sah.
Dan Selasa (26/9/2023), majelis hakim benar-benar memutuskan uang Rp 1,4 miliar tersebut dirampas untuk negara karena terbukti didapat dari pimpinan dan anggota DPRD Jatim terkait dana hibah pokir.
| Baca juga:
- Diyakini Pemberian Anggota DPRD Jatim Terkait Hibah, JPU KPK Minta Uang Zaenal Afif Rp 1,4 M Dirampas untuk Negara!
- Sidang Korupsi Hibah Jatim: Afif Bilang Dikasih THR Rp 30 Juta, Anik Maslachah Membantah! Siapa Berbohong?
- Wakil Ketua DPRD Jatim dari PKB Bantah Beri THR Rp 30 Juta, JPU KPK: Itu Hak Saksi, Kita Ikuti Alat Bukti!
Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai I Dewa Gede Suarditha menyatakan Sahat dan Rusdi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwan pertama.
Sahat dijatuhi vonis pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan, dihukum membayar uang pengganti kepada negara Rp 39,5 miliar paling lama satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, serta mencabut hak untuk menduduki dalam jabatan publik selama 4 tahun.
| Baca juga:
- Tak Ada Ampun! Terdakwa Korupsi Hibah Jatim Sahat Divonis 9 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp 39,5 M
- Jadi Perantara Suap Dana Hibah Jatim Rp 2,750 M untuk Sahat, Rusdi Divonis 4 Tahun Penjara!
- Tak Hanya Rp 1,4 M Milik Afif, JPU KPK Minta Deposito Miliaran Rupiah Punya Istri Sahat Ikut Dirampas untuk Negara
Sedangkan Rusdi, divonis pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp 200 juta subsider 3 bulan. Dalam perkara ini, Rusdi berperan sebagai perantara uang suap terkait dana hibah pokir sejumlah Rp 2,750 miliar dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi untuk Sahat.
Rinciannya, Rp 1 miliar secara tunai, Rp 250 juta yang dikirim transfer Hamid ke rekening Rusdi, kemudian tunai Rp 500 juta, serta Rp 1 miliar pada tanggal 14 Desember saat OTT (Operasi Tangkap Tangan) KPK.
Selain itu, majelis hakim memutuskan sejumlah barang bukti dirampas untuk negara, termasuk uang Rp 1,4 miliar milik Zaenal Afif.
Jutaan hingga Miliaran
Usai sidang, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Arif Suhermanto menjelaskan, uang Rp 1,4 miliar tersebut disita penyidik KPK saat menggeledah rumah Afif pada 20 Desember 2022 atau 6 hari setelah OTT Sahat.
“itu uang-uang yang disita KPK saat penyidikan, termasuk uang yang dari Afif Rp 1,4 miliar itu dirampas untuk negara, termasuk uang yang dimiliki terdakwa,” katanya.
Tak hanya uang Rp 1,4 miliar milik Afif, deposito miliaran rupiah atas nama istri terdakwa Sahat juga dirampas untuk negara.
“Dari istrinya Sahat kan banyak juga yang kita sita. Itu depositonya yang Rp 1 miliaran ada berapa, banyak depositonya. Itu juga kita minta dirampas,” sambung JPU KPK, Rio Vernika Putra.
| Baca juga:
- Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 39,5 M, Ke Mana Duit Haram Sahat Hasil Korupsi Hibah Jatim Mengalir?
- JPU KPK Terima Sahat Divonis 9 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp 39,5 M: Putusan Hakim Penuhi Rasa Keadilan!
- Sahat Divonis 9 Tahun, Mathur Husyairi Prihatin: Dulu Saya Ngefans karena Vokal Kritisi Kebijakan Pemprov Jatim!
Selain deposito, sambungnya, uang tunai istri Sahat yang disita penyidik KPK saat penggeledahan juga dirampas untuk negara. “Ada juga uang tunainya, enggak hafal aku nilainya," kata Rio.
“Itu waktu penggeledahan ada barang-barang itu, plus ada deposito asliya masih ada. Itu nilai deposito per lembarnya kayaknya Rp 1,5 miliar atas nama istrinya,” tambahnya.
Selain uang Rp 1,4 miliar dan deposito atas nama istri sahat, adakah barang bukti lainnya yang ikut dirampas untuk negara? “Sebagaimana yang dituntutkan JPU,” timpal Arif.
Itu artinya, uang yang diterima Afif dan Sub Koordinator Perencanaan dan Pendanaan Bappeda Jatim, Rusmin masing-masing Rp 2 juta dari Ketua Fraksi Nasdem DPRD Jatim, Suyatni Priasmoro juga dirampas untuk negara.
| Baca juga:
- Turun ke Jatim Gelar Pertemuan Tertutup dengan Kiai Pengasuh Ponpes, Prabowo Berburu Cawapres dari Kalangan NU?
- 3 Bulan Jelang Khofifah Lengser, Survei: Warga Jatim Soroti Penyediaan Lapangan Kerja dan Kemiskinan!
- Elektabilitasnya Makin Nendang di Bursa Pilgub Jatim 2024, Bupati Fauzi: Saya Masih di Sumenep!
Dalam sidang ke-6 Sahat, Selasa 20 Juni 2023, Afif yang dihadirkan sebagai saksi mengaku ada pemberian uang dari Suyatni untuk dirinya dan Rusmin. Pemberian disebutnya sebagai uang lembur untuk input SIPD (Sistem Informasi Pembangunan Daerah) hibah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Jatim.
“Itu terkait uang dari anggota dewan. Waktu hari Jumat, SIPD mau ditutup hari Minggu pukul 23.00 WIB. Terus bilang: Pak Afif saya masih kurang 4 belum input. Dia minta input hari Sabtu, kasih amplop: Tolong kasihkan yang input di Bappeda (Rusmin), yang ini untuk Pak Afif,” katanya.
“Berapa jumlah uangnya?” tanya JPU KPK, Handoko Alfiantoro. “Saya tidak tahu, tapi waktu kemarin di persidangan itu isinya Rp 2 juta, saya juga Rp 2 juta. Yang memberikan Pak Suyatni dari Partai Nasdem, uang itu bilangnya untuk lembur,” beber Afif.{*}
| Baca berita Korupsi Hibah Jatim. Baca tulisan terukur Rofiq Kurdi | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur