Cegah Bansos Melenceng, Pemkot Surabaya Minta Warga Tertib Adminduk!

Reporter : -
Cegah Bansos Melenceng, Pemkot Surabaya Minta Warga Tertib Adminduk!
TERTIB ADMINDUK: Warga penerima bansos semringah berkat tertib adminduk. | Foto: Barometerjatim.com/HPS

SURABAYA | Barometer Jatim – Pemkot Surabaya mengingatkan pentingnya warga tertib administrasi kependudukan (adminduk). Salah satu manfaat yang dirasakan langsung, yakni terkait layanan publik hingga bantuan sosial (bansos) tidak melenceng.

"Benefit yang bisa dirasakan secara langsung masyarakat ketika tertib adminduk adalah intervensi pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah, bisa tepat sasaran,” terang Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya, Eddy Christijanto, Jumat (3/10/2025).

Eddy menjelaskan, penyaluran bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH) saat ini berbasis domisili sesuai kartu keluarga (KK) dan KTP. Jika data tidak sesuai, bantuan bisa dibatalkan.

"Kemarin Kementerian Sosial ketika akan memberikan PKH itu dilakukan survei di lapangan. Ketika nama di alamat tersebut tidak ada, itu akan dibatalkan, dicoret,” ujarnya.

Menurut Eddy, pengalaman tahun sebelumnya menunjukkan masih ditemukan data fiktif penerima bansos. Hal itu disebabkan alamat yang tercantum di KK tidak sesuai dengan domisili sebenarnya.

"Makanya kami sampaikan kepada warga Surabaya, misalnya alamatnya di Rungkut tapi sekarang mereka pindah atau kos di Tambaksari, kita arahkan mereka untuk pindah ke domisili yang saat ini,” jelasnya.

Penanganan Stunting

Eddy mencontohkan dalam kasus penanganan stunting, ditemukan data anak dengan alamat yang tidak sesuai kenyataan.

“Ketika dicek itu enggak ada, tetangganya enggak tahu. Akhirnya intervensi gizi dari Dinas Kesehatan (Dinkes) tidak bisa dilakukan,” katanya.

Selain untuk bansos, Eddy mengungkapkan data kependudukan juga menjadi dasar program pendidikan. Salah satunya dalam program program Satu Keluarga Miskin, Satu Sarjana. "Jika data keluarga tidak valid, maka program bisa salah sasaran," terangnya.

Terkait dengan pecah KK, Eddy menjelaskan ada empat syarat utama yang diperbolehkan. Pertama, karena menikah. "Ketika orang menikah itu bisa lakukan pecah KK. Tapi harus menunjukkan buku nikah yang resmi, bukan nikah siri," katanya.

Kedua, pecah KK bisa dilakukan karena perceraian. Namun, alamat kedua belah pihak tidak boleh lagi sama. Jika suami tidak diketahui keberadaannya, maka istri bisa mengajukan permohonan penonaktifan.

Ketiga, pecah KK karena pindah domisili, baik dalam kota maupun luar kota. Sedangkan keempat, karena kasus kematian.

“Jika kepala keluarga meninggal akan terbit KK baru dengan nomor berbeda, karena nomor KK itu include terhadap nama kepala keluarga,” ujar Eddy.

Dia menambahkan, untuk anggota keluarga yang belum mandiri, pecah KK tidak bisa dilakukan sembarangan. Hanya keluarga inti seperti anak yang menikah dan membentuk rumah tangga sendiri yang bisa memisahkan KK.

"Kalau misalnya family lain atau statusnya lainnya itu enggak bisa, karena hubungannya bukan keluarga inti," katanya.

Eddy menegaskan, tertib adminduk juga akan mempermudah pelayanan publik lain. Mulai dari pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), hingga akses layanan perbankan.

"Jadi warga Surabaya kami mohon untuk tertib adminduk dengan melakukan update data kependudukan. Kita sudah memfasilitasi itu dengan semua pelayanan online, baik lewat KNG Mobile maupun website Dispendukcapil Surabaya,” ucapnya.{*}

| Baca berita Pemkot Surabaya. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.