Dugaan Korupsi PT DABN Naik Penyidikan, Kejati Sudah Periksa Pejabat Pemprov Jatim!
SURABAYA | Barometer Jatim – Setelah kasus naik penyidikan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) kian kencang melakukan pendalaman terhadap dugaan korupsi pengelolaan jasa kepelabuhanan di PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) -- anak usaha BUMD Pemprov Jatim, PT Petrogas Jatim Utama (PJU).
“Terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk melakukan pendalaman. Kita juga sudah minta BPKP untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara. Kita juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap ahli, jadi kita tunggu perkembangannya,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, Selasa (14/10/2025).
Terkait saksi-saksi yang diperiksa, lanjutnya, penyidik sudah memeriksa sekitar 25 orang. Adakah pejabat Pemprov Jatim yang diperiksa? “Kita sudah periksa, sudah kita periksa,” tegasnya. Namun dia belum menyebut detail siapa pejabat yang dimaksud.
Meski dilakukan penindakan terhadap kasus yang terjadi, Wagiyo memastikan pelayanan kepelabuhanan tetap berjalan, termasuk bongkar muat dan sebagainya.
“Kemudian hak-hak karyawan juga tetap kita berikan, nanti melalui mekanisme yang kemarin kita lakukan perjanjian penitipan pengelolaan,” katanya.
“Operasional juga tetap kita berikan. Kemarin kesepakatan yang kita lakukan, nanti dibentuk satu rekening escrow account seperti itu. Tetap pelayanan diberikan, hak-hak karyawan juga tetap juga diberikan,” sambung Wagiyo.
Karena itu, tandasnya, para karyawan, pekerja, maupun penerima layanan kapal yang bongkar muat, tidak perlu khawatir. Semuanya tetap bisa dilaksanakan secara normal.
“Tapi nanti, tentu terkait dengan hak-hak pihak lain dan sebagainya, kita akan lalui dengan kita proses dulu, dibentuk dulu escrow account,” tegasnya.
Langkah tersebut dilakukan, ucap Wagiyo, karena Kejati Jatim menganggap pelaksanaan oleh PT DABN terdapat banyak sekali penyimpangan.
“Oleh karena itu, tentu kita akan melakukan seperti kata Pak Kajati, di samping melakukan penindakan kita lakukan perbaikan tata kelola,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Kejati Jatim, Kuntadi menyampaikan status kasus dugaan korupsi jasa kepelabuhanan di PT DABN sudah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan. Pihaknya telah mengantongi dua alat bukti untuk menetapkan tersangka.
“Untuk penetapan tersangka nanti kita lihat. Ini masih ada pendalaman-pendalaman, semoga kita selesaikan,” katanya usai menghadiri acara di Dyandra Convention Center, Surabaya, Kamis (9/10/2025).
Dia juga memastikan penanganan kasus ini berjalan objektif dan didasarkan pada alat bukti yang ada, serta tidak menghentikan jasa kepelabuhanan di PT DABN. “Pelayanan tetap berjalan, namun kasus korupsinya kita selesaikan,” tegasnya.
Dalam kasus dugaan korupsi di PT DABN yang terjadi sejak 2017 hingga 2025, penyidik Kejati Jatim pada Selasa, 19 Agustus 2025, telah menggeledah empat lokasi.
Empat lokasi tersebut, pertama, kantor PT PJU di Jalan Pemuda 6 Surabaya. Kedua, kantor PT DABN di Jalan Ibrahim Zahir 181–183, Kabupaten Gresik. Ketiga, kantor PT DABN di Jalan Terminal Umum DABN 3, Kelurahan Mayangan, Kota Probolinggo. Keempat, kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) di Jalan Tanjung Tembaga Timur, Kota Probolinggo.{*}
| Baca Korupsi PT DABN. Baca tulisan terukur Abdillah HR | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur