Tambang di Bangkalan Telan 6 Nyawa, PMII Tuntut Dinas ESDM Jatim Tanggung Jawab!
SURABAYA | Barometer Jatim – Di tengah guyuran hujan, aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Surabaya Selatan menggelar aksi di depan Mapolda Jawa Timur, Kamis (4/12/2025).
Mereka menuntut pihak kepolisian segera mengusut tambang ilegal di Desa Parseh, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan, Madura, yang menewaskan enam orang santri.
"Kawan-kawan, kita di sini tidak sedang hujan-hujanan. Kita di sini menuntut pihak kepolisian untuk memberikan tindakan yang setimpal. Banyak korban yang jatuh, jangan ada korban yang jatuh kembali," teriak Koko Q Prakoso, orator aksi.
Tragedi tenggelamnya enam santri di cekungan bekas tambang galian C di Desa Parseh, lanjutnya, bukan sekadar musibah. Tapi perusakan lingkungan yang dilakukan tambang ilegal.
Namun, lemahnya pengawasan dari otoritas terkait, terutama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, tambang-tambang tak berizin di Bangkalan tersebut makin menjamur.
Jadi 'Danau Kematian'
Dengan adanya tambang-tambang ilegal ini, menurut Koko, membuat cekungan sangat dalam tanpa disertai pengamanan sebagaimana diwajibkan Undang-Undang (UU) Minerba Pasal 99-100 dan Pasal 98-99 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Karena pelanggaran tersebut, tandas Koko, cekungan terbuka tanpa pengamanan itu kemudian menjadi 'danau kematian' bagi warga sekitar. Setidaknya ada enam nyawa melayang karena tambang tak berizin tersebut.
Lubang tambang yang dibiarkan menganga tanpa penutupan tersebut, kata Koko, menjadi penyebab utama tewasnya enam santri di Bangkalan. Sehingga memenuhi unsur Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan nyawa melayang dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
"Itu bukan musibah alam, bukan juga kecelakaan biasa, itu adalah tragedi yang diciptakan oleh pembiaran, oleh tambang ilegal yang dibiarkan tumbuh seperti jamur oleh otoritas yang menutup mata," sesalnya.
Hal paling mencolok pada tambang ilegal tersebut, Koko kembali menandaskan, adalah minimnya pengawasan dari Dinas ESDM Jatim.
"Di lokasi tidak ditemukan jejak inspeksi, tindakan penertiban, ataupun upaya pengawasan rutin meskipun praktik tambang ilegal telah lama menjamur di lokasi tersebut," ucapnya.
"Dugaan kelalaian ini mengarah pada pelanggaran Pasal 139 UU Minerba yang menegaskan tanggung jawab instansi terkait dalam melakukan pengawasan dalam kegiatan tambang," sambungnya.
Selebihnya, para pendemo menuntut Dinas ESDM Jatim bertanggung jawab, mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas tambang ilegal di Bangkalan, serta memastikan tragedi serupa tidak terulang.
“Audit kinerja pengawasan Dinas ESDM Jatim secara independen. Evaluasi dan tindak pejabat yang lalai sesuai PP 94/2021 tentang disiplin ASN, serta transparansi pengawasan dan tindak lanjut di lapangan,” kata Koko.
"Penegakan hukum yang konsisten dan transparan, juga menjadi keharusan agar keselamatan warga tidak lagi dikorbankan," imbuhnya.{*}
| Baca berita Tambang. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur