Gugatan Ijazah Legislator Demokrat Sukur Priyanto, Penggugat Tutup Pintu Damai!
SURABAYA | Barometerjatim.com – Setelah mediasi kandas, sidang perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait keabsahan gelar akademik dan ijazah Anggota DPRD Bojonegoro dari Fraksi Partai Demokrat, Sukur Priyanto digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (22/9/2026).
Dalam perkara ini, penggugat yakni warga negara bernama Indah Kuntarti. Selain Sukur (Tergugat II), pihak yang ikut digugat yakni Wakil Ketua DPRD Jatim dari Fraksi Partai Demokrat, Sri Wahyuni (Tergugat II), dan Universitas Wijaya Putra (Tergugat III).
Kendati sudah masuk pokok perkara, Majelis Hakim yang diketuai Nugrahini Meinastiti tetap mendorong para pihak mengedepankan penyelesaian secara damai atau musyawarah sebelum perkara berlanjut ke persidangan berikutnya.
"Meski mediasi sudah selesai, tapi kita selalu mengedepankan perdamaian. Nanti bisa dilakukan komunikasi di luar sidang,” saran Nugrahini kepada penggugat maupun tergugat.
Namun Indah yang juga berprofesi sebagai advokat, tetap meminta agar pokok persoalan yang menjadi dasar gugatan diperiksa sesuai mekanisme persidangan. "Kita lanjutkan pada pokok perkara saja Yang Mulia," ucapnya.
Indah menegaskan, gugatan tersebut diajukan sebagai upaya untuk mendapatkan kejelasan dan transparansi mengenai proses perolehan ijazah yang menjadi objek perkara.
Salah satu hal yang disoroti yakni keterbukaan mengenai proses pendidikan dan penerbitan ijazah, mulai dari jenjang sarjana (S1) hingga magister (S2).
Dia juga sempat meminta kesempatan menyampaikan statement opening atau pernyataan pembuka untuk menjelaskan secara langsung dasar gugatannya. Namun majelis hakim mengarahkan agar substansi tersebut disampaikan dalam tahapan kesimpulan.
Sidang berjalan singkat tak lebih dari 15 menit. Selanjutnya sidang akan dilanjutkan secara e-litigasi dengan tanggapan dari tergugat terhadap pokok perkara gugatan, pekan depan.
Siap Hadirkan Saksi
Usai sidang, Indah menanggapi permintaan statement opening yang ditolak hakim. "Tujuan saya untuk transparansi agar bisa menjelaskan dasar gugatan yang saya ajukan, itu saja. Saya ingin proses hukum ini berjalan transparan, " ujarnya.
Selain itu, dia kembali menegaskan hadir bukan sebagai advokat, melainkan warga negara yang menggunakan hak hukumnya untuk mempertanyakan keabsahan dokumen akademik yang dimiliki tergugat.
"Saya hadir bukan sebagai pengacara. Saya warga negara yang punya hak mengajukan gugatan terhadap pihak-pihak yang dinilai berkaitan dengan persoalan keabsahan ijazah," tandasnya.
Terkait saran dari majelis hakim untuk melakukan upaya perdamaian kembali dengan jalur komunikasi di luar sidang, Indah menegaskan tidak akan dilakukan. "Sidang sudah digelar, tidak ada lagi komunikasi lagi di luar sidang," ujarnya.
Bahkan dia siap menghadirkan saksi-saksi untuk membuktikan gugatannya. "Tentu saya sudah punya saksi. Kita siap menghadirkan di persidangan secara fisik nanti, kita ikuti tahapannya dulu, " tandasnya.
Menyoal Legal Standing
Sementara itu Kuasa Hukum Tergugat I dan II, Dedy Purwoko kembali menyoal legal standing Indah sebagai penggugat. “Apakah dia pihak yang dirugikan? Dalam gugatan status dia apa?” katanya.
“Kemudian ini kan gugatan citizen lawsuit (gugatan warga negara), siapa yang harus digugat? Apakah pejabat ataukah perorangan? Ini menjadi isu hukum yang akan kita angkat di jawaban nanti,” sambungnya.
Dedy juga menegaskan, gelar Sukur sudah terdata di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). “Setahu saya, iya (terdata). Tapi apakah sudah ter-upload ataukah tidak, kita kan enggak tahu,” ujarnya.
“Seperti saya lulusan tahun berapa dari Unair. Mungkin dari angkatan-angkatan lama belum di-upload, tapi yang baru-baru kan sudah. Itu kan masalah teknis di kementerian,” ucapnya.
Soal saran hakim agak kedua pihak melakukan perdamaian lewat komunikasi di luar sidang, Dedy menyampaikan perdamaian selalu ada. Namun dia mempertanyakan balik opsi apa yang ditawarkan penggugat, karena selama mediasi tidak menawarkan apa pun.
“Apa yang ditawarkan ketika mediasi sama seperti apa yang diminta di gugatan, berarti mereka kan tidak menawarkan apa pun untuk damai,” ujarnya.{*}
| Baca berita Gugatan Ijazah. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur