Didakwa Perdagangkan Wire Rope Tanpa SNI, Dirut PT BPI Ajukan Perlawanan!

Reporter : -
Didakwa Perdagangkan Wire Rope Tanpa SNI, Dirut PT BPI Ajukan Perlawanan!
PERLAWANAN: Santoso Utomo Tjioe ajukan perlawanan atas dakwaan perdagangkan wire rope tanpa SNI. | Foto: IST

SURABAYA | Barometerjatim.com – Didakwa melakukan perdagangan tali kawat baja (wire rope) tanpa Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI), Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI) Santoso Utomo Tjioe mengajukan perlawanan (eksepsi).

Perlawanan Santoso dibacakan tim advokatnya yang diketuai Edward Raimond dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (10/8/2026). Salah satu poin utama, yakni menyebut tidak adanya mens rea atau niat jahat dari terdakwa. 

Edward menegaskan, perkara yang menjerat kliennya merupakan persoalan bisnis dan administratif, bukan tindak pidana.

"Klien kami tidak memiliki mens rea atau niat jahat. Apabila terdapat kekeliruan administratif, penyelesaiannya seyogianya mengedepankan pembinaan dan perbaikan kepatuhan, bukan serta-merta menggunakan instrumen hukum pidana,” kata Edward.

“Pendekatan seperti itulah yang lebih mencerminkan kepastian hukum, sekaligus memberikan ruang bagi pelaku usaha yang beritikad baik untuk melakukan perbaikan," sambungnya.

Dalih Tidak Tahu

Menurut Edward, terdakwa tidak mengetahui bahwa kewajiban SNI harus melekat pada produk dengan merek yang diperdagangkan. Selama ini, terdakwa beranggapan bahwa produk yang dijual telah memenuhi ketentuan SNI, karena sebelumnya berasal dari produk yang memang telah memiliki sertifikasi.

"Ketidaktahuan klien kami terhadap aspek administratif tersebut tidak patut dijadikan dasar pemidanaan. Jika memang terdapat kekeliruan, seharusnya cukup diselesaikan melalui mekanisme administratif," ucapnya.

Edward berharap majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan, karena perkara tersebut menurutnya lebih tepat dipandang sebagai persoalan administratif.

Dia juga menilai kepastian hukum menjadi faktor penting dalam menjaga iklim investasi di Indonesia. Karena itu, Edward berharap pemerintah memberikan perhatian terhadap penegakan hukum yang memberikan kepastian bagi dunia usaha.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska dalam dakwaannya menjelaskan perkara bermula dari penggeledahan yang dilakukan penyidik Unit 2 Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri di gudang PT BPI, Jalan Margomulyo 46 Blok A-8, Surabaya, pada 17 September 2025.

"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan ratusan gulung wire rope berbagai ukuran dengan merek UNISTRAND dan RRT," katanya.

JPU mengungkapkan, PT BPI memperoleh wire rope dari PT Surya Indah Jaya Dieselinido Perkasa dan PT Surya Sentra Gemilang Sentosa. Kedua perusahaan tersebut diketahui memiliki SPPT SNI untuk produk dengan merek DONGWA.

Namun, menurut jaksa, Santoso tidak memperdagangkan produk tersebut dengan merek DONGWA, melainkan memasarkannya menggunakan merek UNISTRAND dan RRT tanpa memiliki SPPT SNI atas merek yang diperdagangkan.

Atas perbuatannya, Santoso didakwa secara alternatif dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Lalu Pasal 120 ayat (1) UU Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 65 juncto Pasal 25 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, serta ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.{*}

| Baca berita PN Surabaya. Baca tulisan terukur Andriansyah | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.