Polrestabes Surabaya Bongkar Peredaran 90,7 Kg Sabu, 8 Tersangka Terancam Hukuman Mati

TANGKAPAN: Polrestabes Surabaya gelar tangkapan kasus peredaran narkoba. | Foto: Barometerjatim.com/IST SURABAYA, Barometerjatim.com Polrestabes Surabaya kembali membongkar peredaran narkotika. Kali ini meringkus delapan tersangka dengan barang bukti yang diamankan berupa sabu 90,7 kilogram dan ganja 13,6 kilogram. "Narkotika jenis sabu sebanyak ratusan bungkus, kalau ditimbang dengan berat keseluruhan 90,7 kilogram," terang Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (18/8/2022). Tersangka yang pertama ditangkap, papar Yusep, yakni RM (38) warga Bakeri Kabupaten Riau, yang diamankan anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya. "Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap RM di lobi Hotel Surabaya, kemudian polisi menemukan 5,3 kilogram sabu yang disimpan di dalam tas jinjing milik RM," ucapnya.
- Baca: Eri Cahyadi: APBD Tak Mungkin Cover Perawatan Seluruh Fasum, Terus Warga Miskin Sopo Sing Ngurusi?