Nawardi Dukung NU Cs Kelola Tambang: Biar Tak Ada Lagi Proposal ke Penguasa dan Pengusaha!

| -
Nawardi Dukung NU Cs Kelola Tambang: Biar Tak Ada Lagi Proposal ke Penguasa dan Pengusaha!
UNTUK UMAT: Ahmad Nawardi, izin tambang Ormas keagamaan akan beri kebaikan bagi umat. | Foto: Barometerjatim.com/ROY

SURABAYA | Barometer Jatim – Anggota DPD RI dari Dapil Jatim, Ahmad Nawardi mendukung pemerintah memberikan ruang bagi Nahdlatul Ulama (NU) maupun Ormas keagamaan lainnya untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

Hal itu itu menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang merupakan Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Menurut Nawardi, kebijakan memberikan izin Ormas keagamaan boleh mengelola pertambangan akan memberikan kebaikan bagi masyarakat. Karena itu, tanggung jawab tersebut harus dilaksanakan dengan baik untuk kepentingan umat.

"Selain itu bisa membantu operasional roda organisasi biar tak ada lagi proposal ke penguasa dan pengusaha," kata legislator yang juga tokoh muda NU tersebut, Selasa (11/6/2024).

Harus Jaga Lingkungan

Di sisi lain, tandas Nawardi, Ormas keagamaan dianggap lebih bisa menjaga lingkungan saat melaksanakan operasional pertambangan.

"Daripada diserahkan kepada orang atau perusahaan yang merusak lingkungan, lebih baik diberikan kepada NU atau Ormas keagamaan yang dapat menjaga lingkungan,” katanya.

Mengapa demikian? Menurut Nawardi, karena NU atau Ormas keagamaan yang lain bukan milik pribadi maupun sekelompok golongan, sehingga manfaat tambang bisa dirasakan umat dan akan diawasi oleh umat masing-masing Ormas.

“Sehingga pengelolaan dapat terjaga," ucap Nawardi yang kembali terpilih menjadi anggota DPD RI periode 2024-2029.

Bahkan menurutnya, seharusnya dari awal negara memberikan sebagian besar izin tambang kepada Ormas keagamaan. Bukan kepada perorangan atau perusahaan, karena mereka yang telah membebaskan bangsa ini dari penjajahan.

"Kontribusi Ormas seperti NU dan Muhammadiyah terhadap negara telah tertulis dalam tinta emas sejarah Indonesia, sehingga Ormas keagamaan memang layak mendapatkan apresiasi dari negara," ucap Nawardi.

Dia juga mengingatkan, meski Ormas keagamaan bisa mengelola tambang, tetap saja harus mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak ada privilege ataupun penguasaan dan pengelolaan yang melanggar hukum.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan PP tentang WIUPK kepada badan usaha yang dimiliki Ormas keagamaan, yang tertuang dalam PP Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

PP ini mengatur izin tambang kepada Ormas keagamaan. PP Nomor 25 Tahun 2024 ini ditetapkan Jokowi pada 30 Mei 2024 dan berlaku efektif sejak diundangkan.{*}

| Baca berita Tambang. Baca tulisan terukur Roy Hasibuan | Barometer Jatim - Terukur Bicara Jawa Timur

Simak berita terukur barometerjatim.com di Google News.